Jakarta – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut dan Dinas PUPR Sumut yang diduga menjadi pintu masuk praktik suap proyek infrastruktur.
KPK melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang berasal dari kalangan kontraktor, pejabat teknis proyek, hingga aparatur sipil negara. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengurai pola komunikasi serta dugaan aliran kepentingan di balik proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah itu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mendalami proses pengadaan proyek di dua institusi tersebut.
“Kami mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang dan jasa di BBPJN dan Dinas PUPR Sumut,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Dalam pemeriksaan itu, sejumlah pihak swasta turut dimintai keterangan, di antaranya dari Dalihan Natolu Group, PT Rona Na Mora, dan PT Ayu Septa Perdana yang disebut memiliki kaitan dengan proyek pembangunan jalan di Sumut.
Selain pihak perusahaan, penyidik juga memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK), koordinator lapangan proyek, hingga ASN di wilayah kerja BBPJN Sumut. KPK menduga terdapat pengaturan paket pekerjaan sebelum proyek dijalankan sehingga proses pengadaan tidak berjalan secara normal.
Di sisi lain, KPK mengungkap dua saksi belum memenuhi panggilan pemeriksaan, yakni Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah serta seorang pegawai Dalihan Natolu Group berinisial RGS.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, tim antirasuah mengamankan sejumlah pihak terkait dugaan suap proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Dari hasil OTT itu, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, bersama sejumlah pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap.
Penyidik menduga praktik korupsi dilakukan untuk mengamankan proyek pembangunan jalan melalui kesepakatan tertentu antara kontraktor dan pejabat pelaksana proyek.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui proses proyek tersebut,” ujar Budi.
KPK mencatat total nilai enam proyek yang masuk dalam dua klaster perkara mencapai sekitar Rp231,8 miliar. Empat proyek berada di bawah Dinas PUPR Sumut, sementara dua lainnya berada di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Meski telah menetapkan lima tersangka, KPK memberi sinyal penyidikan masih terus berkembang. Penggunaan surat perintah penyidikan umum membuka peluang munculnya tersangka baru setelah pendalaman terhadap saksi dan dokumen proyek selesai dilakukan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek infrastruktur strategis yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan konektivitas dan pelayanan jalan di Sumatera Utara. (bc)
