MEDAN – Skandal perjalanan dinas DPRD Kota Medan kembali menjadi sorotan publik. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut tertanggal 20 Mei 2024 mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp7,62 miliar pada periode 2019–2024. Namun hingga kini, baru Rp3,17 miliar yang berhasil dikembalikan. Artinya, masih ada Rp4,44 miliar uang negara yang tak jelas nasibnya.
Temuan ini memicu dugaan kuat praktik penyalahgunaan anggaran secara sistematis. BPK menemukan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Medan yang tidak sesuai fakta, mulai dari tarif hotel yang tidak sesuai, perjalanan tanpa menginap, hingga laporan perjalanan yang diragukan kebenarannya.
Mekanisme pengawasan dan verifikasi anggaran di Sekretariat DPRD Medan yang dipimpin Ali Sipahutar juga dinilai sangat lemah. BPK menilai seolah ada pembiaran dalam praktik ini, yang memperkuat dugaan korupsi berjamaah.
Padahal, sesuai Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 pengembalian kerugian negara wajib dilakukan maksimal 60 hari setelah rekomendasi BPK diterbitkan. Jika tidak, aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan wajib menindaklanjuti secara pidana. Bahkan, pengembalian dana tidak menghapus ancaman hukuman korupsi.
Tokoh pemuda Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz, mendesak APH segera memeriksa Sekretaris DPRD Medan dan pihak terkait termasuk seluruh anggota DPR Medan Periode 2019-20124.
“Jelas batas pengembalian temuan BPK hanya 60 hari. Lebih dari itu sudah masuk ranah hukum, karena ada upaya melawan hukum dalam pengembalian keuangan negara. Kasus ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekwan DPRD Medan Ali Sipahutar yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Skandal ini kian menambah daftar panjang sorotan publik terhadap DPRD Medan, yang belakangan juga ramai dikritik soal anggaran gaji dan tunjangan fantastis Rp125 miliar per tahun.
Publik menanti keberanian APH mengusut tuntas kasus ini, agar tidak terkesan ada perlakuan istimewa terhadap pejabat daerah.(bj)
