MEDAN – Dugaan praktek mafia tanah terjadi di kawasan Jalan Paya Dalu Sungai Mati, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan. Penyerobotan lahan ini dilakukan sebuah yayasan yang disinyalir bekerjasama dengan pihak kecamatan dan kelurahan.
Dugaan mafia tanah ini terungkap saat pemilik lahan, M. Alamsyah Maulana Harahap (37) mendapati lahannya seluas 2 hektar telah dipagari pihak Yayasan Gisan.
“Lahan saya merupakan warisan dari orangtua seluas 2 hektar. Tapi, beberapa waktu lalu, saya mendapat kabar dari orang yang menjaga di sana, lahan milik saya itu telah diserobot pihak Yayasan Gisan. Bahkan mereka telah menemboknya. Lebih dari 1300 meter diserobot mereka,” ungkap pria yang akrab disapa Alam ini, Jumat (24/10/2025).
Diceritakannya, lahan tersebut dibeli orangtuanya, Almarhum Adlan Harahap, dari Rofik Hidayat, dengan surat keputusan dari Mahkamah Agung Nomor: 1706 K/Pdt/2009.
“Tiga bulan lalu orangtua saya meninggal dunia. Selanjutnya, oleh keluarga, saya dipercaya untuk menjaga lahan tersebut. Tapi saat mendapati lahan itu diserobot oleh pihak Yayasan, tentu saya gak terima. Apalagi mereka hanya bermodalkan surat penguasaan lahan yang kami nilai cacat administrasi,” ungkap anak kedua dari 8 bersaudara, seraya menyatakan, hingga kini tak ada itikad baik dari pihak Yayasan Gisan.
Menurutnya, Yayasan Gisan telah melakukan penyerobotan lahan miliknya dan menjadikannya sebagai tempat pemakaman umum khusus etnis Tionghoa.
“Di sini kami merasa heran, hanya dengan Surat Penguasaan Fisik yang dikeluarkan pihak kecamatan, mereka langsung mengklaim itu lahan mereka. Sementara kami memiliki surat putusan dari Mahkamah Agung,” ungkap Alam.
Ia juga menyatakan, sebagai jiran tetangga, dirinya tak pernah diundang dalam proses pengukuran maupun diminta untuk menandatangani persetujuan sebagai persyaratan untuk mengeluarkan Surat Penguasaan Fisik.
Karenanya, lanjut Alam, ia mencium adanya permufakatan jahat antara pihak kecamatan Medan Labuhan dan Kelurahan Martubung dengan Yayasan Gisan, sehingga berani menembok di lahan milik orang lain.
Untuk itu ia berharap, Wali Kota Medan Rico Waas mengevaluasi Camat Medan Labuhan dan Lurah Martubung yang telah ‘nekat’ mengeluarkan Surat Penguasaan Lahan tersebut.
“Kami mohon kepada Wali Kota Medan, Bapak Rico Waas, untuk menindak anak buahnya (Camat Medan Labuhan dan Lurah Martubung) yang kami syaki telah menyalahgunakan kekuasaannya,” harap Alam, seraya menyatakan, bila tak ada itikad baik dari pihak Yayasan Gisan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.(bj)







