2 Bulan Beroperasi, Markas Sindikat Judol Hayam Wuruk Menyamar Jadi Kantor IT

Hukum16 Dilihat

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri mengungkap modus sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi dari sebuah kantor di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para pelaku diduga menyamarkan aktivitas ilegal tersebut dengan berkedok perusahaan teknologi dan pemasaran digital.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, sindikat tersebut sengaja membangun citra sebagai perusahaan resmi untuk menutupi kegiatan perjudian online.

“Modusnya adalah menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital,” ujar Wira kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Menurut Wira, markas tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan sebelum akhirnya digerebek oleh jajaran Bareskrim Polri pada Mei 2026.

BACA JUGA :  Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Dari lokasi itu, polisi menemukan bahwa para tersangka menjalankan bisnis judi online dengan mengelola ratusan situs perjudian. Aktivitas promosi dilakukan melalui berbagai platform media sosial untuk menjaring pengguna.

Dalam menjalankan operasinya, sindikat tersebut menggunakan sejumlah metode untuk menyamarkan aliran dana, di antaranya rekening nominee, pemanfaatan aset digital, serta penggunaan USDT atau token kripto sebagai sarana transaksi.

“Penggunaan rekening nominee, pemanfaatan aset digital, serta USDT untuk transaksi,” jelas Wira.

Saat penggeledahan, penyidik juga menemukan berbagai dokumen keimigrasian berupa visa, izin kerja, izin masuk kembali, dan dokumen tinggal milik sejumlah warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia.

BACA JUGA :  Satgas SIRI Berhasil Amankan DPO Kasus Tipikor

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin sebelumnya menyebut sebanyak 321 WNA diamankan dari gedung Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei lalu. Namun, tidak seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka karena masih dilakukan pendalaman.

“Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

Para tersangka tersebut terdiri atas 76 warga negara China, 3 warga negara Laos, 2 warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, 6 warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam.

Selain itu, penyidik juga menetapkan empat warga negara Indonesia sebagai tersangka karena diduga membantu dan terlibat dalam operasional jaringan tersebut.

BACA JUGA :  Ungkap Pencurian Sawit Rp100 Miliar, PTPN Apresiasi Polda Sumut

Sementara itu, 35 WNA lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka.

Dalam penggerebekan tersebut, Bareskrim Polri turut menyita sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta berbagai perangkat jaringan digital lainnya.

Para tersangka diketahui memiliki beragam peran dalam menjalankan operasi, mulai dari petugas layanan pelanggan (customer service), admin, hingga pengelola teknis jaringan judi online.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap struktur jaringan, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam sindikat judi online internasional tersebut. (bc/isl)