PKY Sumut Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Enam Hakim PTUN dan PTTUN Medan

Hukum19 Dilihat

MEDAN– Kantor Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Sumatera Utara menerima laporan dari dua advokat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diduga dilakukan oleh enam hakim, masing-masing tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan tiga hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Koordinator Kantor PKY Wilayah Sumut, Muhrizal Syahputra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini, laporan tersebut sedang dalam proses untuk dikirimkan ke Komisi Yudisial (KY) Pusat di Jakarta.

BACA JUGA :  Jampidum Menyetujui 7 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan BBM di Paser

“Iya, sudah kami terima laporannya. Saat ini sedang proses pengiriman ke KY Pusat,” ujar Muhrizal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (29/6/2026).

Menurut Muhrizal, sebelum diteruskan ke KY Pusat, pihaknya terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut. Ia juga menyebutkan terdapat beberapa catatan perbaikan yang telah disampaikan kepada pelapor agar laporan dilengkapi.

“Sebelum kami kirim laporannya ke pusat, kami verifikasi dan pelajari terlebih dahulu,” katanya.

Sebelumnya, dua advokat, Jonson David Sibarani dan Leo Nababan, melaporkan tiga hakim PTUN Medan dan tiga hakim PTTUN Medan ke PKY Wilayah Sumut pada Selasa (23/6/2026).

BACA JUGA :  Satgas SIRI Amankan Saksi Perkara Korupsi Mantan Bupati Kotawaringin Barat

Jonson diketahui merupakan kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Tapian Nauli, Maruap Sihombing, selaku pihak tergugat. Sedangkan Leo Nababan merupakan kuasa hukum Robert Sihombing sebagai tergugat II intervensi dalam perkara Nomor 52/G/2025/PTUN-MDN.

Dalam laporan tersebut, keenam hakim diduga melakukan pelanggaran KEPPH berupa dugaan manipulasi fakta persidangan yang dinilai berdampak terhadap putusan yang tidak mengedepankan prinsip kejujuran dan keadilan.

Pelapor menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan perkara hingga pertimbangan hukum yang disusun majelis hakim PTUN Medan pada tingkat pertama maupun PTTUN Medan dalam proses banding.

BACA JUGA :  Kasus Impor Gula, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 6 Saksi

Dugaan kejanggalan tersebut berkaitan dengan putusan pembatalan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 593.2/26/SKHMT/TN/IV/2021 tertanggal 26 April 2021 atas nama Robert Sihombing dengan luas tanah 4.680 meter persegi yang berada di Desa Tapian Nauli.

Laporan tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di Komisi Yudisial. (yul/isl)