Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 90 hakim yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Arie Sudihar, mengungkapkan bahwa KY menerima sebanyak 1.625 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim selama semester pertama tahun 2026.
“Untuk kegiatan pengawasan perilaku hakim, KY telah menerima laporan masyarakat sebanyak 1.625 dan sudah mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 90 orang hakim serta memberikan peringatan kepada dua orang hakim,” ujar Arie dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Selain melakukan pengawasan, KY bersama Mahkamah Agung (MA) juga telah menggelar enam kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) selama semester pertama 2026 sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran etik hakim.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik, KY menyelenggarakan berbagai pelatihan bagi 257 hakim. Kegiatan tersebut meliputi pelatihan profesionalisme hakim dengan 102 peserta, eksplorasi KEPPH sebanyak 121 peserta, serta pelatihan tematik hukum siber yang diikuti 34 peserta.
Dalam bidang advokasi hakim, KY juga menangani 14 laporan atau informasi terkait dugaan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim di 14 pengadilan.
Sementara dalam pemantauan persidangan, KY menerima 543 permohonan pemantauan. Dari jumlah tersebut, 149 permohonan ditindaklanjuti melalui pemantauan langsung, 85 melalui surat, sedangkan 90 permohonan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Untuk sisanya masih dalam proses internal,” kata Arie.
Di sisi lain, KY telah menandatangani 15 nota kesepahaman dengan perguruan tinggi dan sejumlah mitra strategis guna memperkuat kerja sama dalam meningkatkan integritas hakim serta mewujudkan peradilan yang bersih.
Terkait anggaran, Arie menyampaikan bahwa realisasi anggaran KY hingga semester pertama 2026 mencapai Rp87,4 miliar atau sekitar 59,91 persen dari total pagu anggaran Rp146,048 miliar.
“KY sudah mengajukan permintaan tambahan anggaran kepada pemerintah yang saat ini masih dalam proses pembahasan di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan,” pungkasnya. (bc/isl)