JAKARTA – Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 Emil Ermindra berhasil meraup kekayaan sekitar Rp986.799.408.690 atas tindakannya mengakomodir penambangan ilegal di Bangka Belitung yang menyeret nama Harvey Moeis.
Hal ini disampaikan Penuntut Umum dalam surat dakwaan yang dibacakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).
Dalam surat dakwaan, Emil bersama terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021) dan Alwin Albar (Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2017-2020) tidak melaksanakan fungsi kedireksiannya.
Seperti yang disampaikan Penuntut Umum, “Terdakwa Emil Ermindra bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar telah melaksanakan kerja sama antara PT Timah Tbk dengan sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) yang diketahui melakukan penambangan illegal dan/atau menampung hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.”
PT Timah Tbk juga mengeluarkan pembayaran seakan-akan bentuk balas jasa atas kegiatan penambangan kepada mitra jasa penambang.
Setelah dilaksanakan penambangan, diketahui PT Timah Tbk membeli bijih timah dari para penambang ilegal tersebut melalui program pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Ternyata pembelian biji timah tidak hanya dilakukan oleh PT Timah. CV Salsabila, perusahaan proxy milik Emil, Mochtar, dan Tetian Wahyudi, mengatur pembelian bijih timah yang ditambang secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk untuk meraup keuntungan pribadi.
Pengeksploitasian tambang ini ternyata tidak dilakukan oleh CV Salsabila saja. Penuntut Umum menyebutkan, Emil bersama Mochtar dan Alwin telah melakukan pertemuan dengan beberapa pemilik smelter swasta, di antaranya Tamron alias Aon (pemilik CV Venus Inti Perkasa), Suwito alias Awi (pemilik PT Stanindo Inti Perkasa) Rosalinda dan Fandy Lingga (perwakilan PT Tinindo Inter Nusa) dengan persetujuan dari Hendry Lie, Robert Indarto, dan Juan Setidai Widjaya (pemilik PT Sariwiguna Binasentosa), dan Suparta (direktur PT Refined Bangka Tin).
Pertemuan para pengusaha smelter ini didasarkan oleh beberapa pemilik smelter yang tidak memiliki competent person untuk menerbitkan RKAB, namun mereka ingin meraup stok bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Untuk mengakomodir keinginan tersebut, diadakan kerja sama dalam bentuk penyewaan peralatan processing penglogaman.
Untuk PT Refined Bangka Tin, Emil, Mochtar, Alwin, dan Harvey Moeis menyepakati tarif dari sewa peralatan sebesar USD4.000 per ton. Untuk 4 smelter lainnya, dikenakan tarif USD3.700 per ton. Semua kesepakatan penyewaan ini dilakukan tanpa adanya studi kelayakan.
Penuntut Umum menyinggung tidak adanya pengawasan serta pembinaan yang dilakukan oleh Kadis ESDM Prov Bangka Belitung terkait tindakan Emil dkk dalam mengakomodir penambangan ilegal tersebut, meskipun pada periode 2015-2022 sudah 4 kali berganti kadis, yaitu Suranto Wibowo, Rusbani, Supianto, dan Amir Syahbana.
Dalam surat dakwaan, Penuntut Umum juga menyebut terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, sebab Gatot menyetujui revisi RKAB PT Timah Tbk tahun 2019 tanpa dilaksanakan studi kelayakan terlebih dahulu. Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan di Kawasan hutan maupun luar Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.
Melalui CV Salsabila, Emil diketahui berhasil meraup keuntungan sebesar Rp986.799.408.690.
Atas tindakannya, Penuntut Umum menyatakan Emil melanggar berlapis-lapis pasal terkait Pertambangan Minerba, BUMN, dan PT, PP, Permen ESDM, Keputusan Menteri ESDM serta Keputusan Gubernur Bangka Belitung.(bc)
