Anaknya Dipolisikan Usai Tabrak Mobil Warga, Mantan Ketua DPRD Medan Persilakan Perkaranya Diproses

Hukum, Medan29 Dilihat

MEDAN – Mantan Ketua DPRD Medan Hasyim SE menanggapi soal pelaporan anaknya, Richard Wijaya ke Satlantas Polrestabes. Richard dilaporkan karena menabrak mobil Nikholas di persimpangan Jalan Gunung Krakatau dan Jalan Setia Jadi Medan, hingga mobil warga Jalan Sabaruddin itu ringsek pada 10 Oktober lalu.

Anggota DPRD Sumut dari fraksi PDIP ini menyatakan bahwa laporan yang dilayangkan Nikholas pada Kamis (24/10/2024) lalu itu merupakan bentuk pemerasan dan ia mempersilakan agar perkaranya diproses. Sebab, ia mengatakan Richard dan Nikholas sebelumnya telah sepakat untuk mengambil jalan kekeluargaan. Bahkan, lanjut Hasyim, Richard juga bersedia memperbaiki mobil Nikholas.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Rokan Hilir

“Kita memang sudah sepakat, Richard bersedia memperbaiki mobilnya, tetapi juga dibantu untuk proses klaim asuransinya oleh Nikholas, karena memang Innova milik Nikholas di-cover asuransi. Dan ini kan total loss,” terangnya saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (27/10/2024).

Menurutnya, tudingan Nikholas yang mengatakan Richard mencoba “lari” dari tanggung jawab adalah fitnah. Sebab, menurut Hasyim, Nikholas yang tidak sabar. Nikholas menyetop proses waktu klaim asuransi seminggu yang sedang berjalan.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pria Pembobol Rumah di Kota Tanjung Balai

Bahkan, kata Hasyim, usai menyetop proses klaim, Nikholas dengan dampingan oknum pensiunan polisi pergi ke Polrestabes Medan untuk melaporkan Richard.

“Ini kan angkuh, terlalu sombong Nikholas. Tiba-tiba saja menghentikan proses klaim asuransi yang hanya beberapa hari lagi selesai. Dan dia bilang, silakan asuransi diurus sendiri. Nikholas ngotot minta Rp280 juta sebagai uang pengganti mobilnya yang ringsek,” ujarnya.

Angka kerugian Rp280 juta yang diminta Nikholas atas mobilnya yang ringsek itu pun, lanjut Hasyim, terdengar tidak masuk akal. Sebab, Innova Nikholas harganya hanya Rp240 juta. Dia beralasan, sebut Hasyim, bahwa mobil Innova tersebut telah dimodifikasi seperti tambahan pernak-pernik di mobil.

BACA JUGA :  Soal Kasus Jet Pribadi Anak Presiden, Kaesang Isi Formulir Gratifikasi di KPK

“Di sini kami tidak ingkar seperti yang dituduhkan Nikholas. Justru Nikholas yang memaksanakan kehendaknya, meminta kami harus membayar sebesar Rp280 juta. Ini kan namanya pemerasan. Karena kesepakatannya di awal, diselesaikan lewat klaim asuransi. Karena Nikholas egois dan tidak sabar, dia menghentikan proses klaim asuransi,” tegasnya.(mrk)