Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Hukum, Nasional35 Dilihat

JAKARTA – Senin (17/3/2025), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

BACA JUGA :  Mutasi Jabatan Eselon III Korps Adhyaksa, Lingga Nuarie jadi Kajari Minahasa Utara

DS selaku Manager ISC PT Pertamina (Persero) periode 25 Januari 2018 s.d. 31 Mei 2019.

DS selaku Manager Ship Chartering PT Pertamina International Shipping periode 2022 s.d. 2023.

EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA JUGA :  JPU Soroti Objektivitas Ahli, Tegaskan Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)

BACA JUGA :  DPD HARI Kota Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan