Anggota DPRD Sumut Polisikan Seorang Tiktoker

Hukum, Medan126 Dilihat

MEDAN – Anggota DPRD Sumut, Hasyim SE melalui kuasa hukumnya melaporkan pemilik akun tiktok @enriko.hasibuan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik secara elektronik dan juga fitnah ke Polda Sumut, Jalan SM Raja Medan, Selasa (10/12/2024) siang.

Selain itu, dirinya juga melaporkan pihak kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) TPS 02 Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, Medan, di antaranya Ketua PPK dan Ketua KPPS beserta Anggota.

BACA JUGA :  Pemko Apresiasi NPC Medan Bina Atlet Disabilitas Raih Prestasi

Kuasa Hukum Hasyim, Gerald P Siahaan SE MM SH MH menerangkan jika kejadian berawal pada Rabu (27/11/2024) tepatnya saat pemilihan kepala daerah.

Dilansir dari Waspada Online, saat itu Hasyim hadir ke TPS karena ada keributan dimana ada hak suara pemilih yang dirampas dan itu telah beredar di salah satu media sosial.

BACA JUGA :  Kejagung Bongkar Kualitas Emas Ilegal Berlogo Antam

“Hal itu yang melatarbelakangi Hasyim datang ke TPS. Bukan mengiintervensi KPPS untuk memberikan hak suara kepada dua pemilih yang datang berdasarkan narasi yang beredar di akun @enriko.hasibuan,” ucapnya.

Sangat disayangkan juga, dalam Rekomendasi Pengawasan tingkat Kecamatan tertulis kalimat ‘Maka dengan sangat terpaksa kami KPPS TPS Sei Rengas I memperbolehkan dua orang tersebut memilih di TPS 02 Sei Rengas I’.

BACA JUGA :  Aspidsus Kejati Jatim Sampaikan Penghentian Penyidikan Kasus Tindak Pidana Korupsi Gaji/Honor Ganda Rangkap Jabatan di Kabupaten Probolinggo

“Seolah-olah Klien kami memberikan intervensi, di situ keberatan klien kami,” tegas Gerald.

Kedatangan Gerald turut didampingi tim hukum lainnya, di antaranya, Fauzi Anshari Sibarani SH MH, Rico Goncalwes Sirait, SH MH, Rudy Pribadi SH, Alfin Febrian Karim SH, Jimmy Hutagalung SH MH, dan Binsar Sihite SH.(mrk)