• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Jual Lutung dan Kukang Api, 2 Orang Ini Divonis 3 Tahun Penjara

bhineka1
11 Desember 2024
/ Hukum, Medan
677 14
WAShare on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa Afrizal (57) dan Iskandar (50) karena terbukti melakukan perdagangan satwa dilindungi berupa lutung dan kukang api, Rabu (11/12/2024).

Dilansir dari Waspada, Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena meyakini perbuatan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

BeritaTerkait

Dirjen Badilum Hadiri Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2025

Gelar FGD, Ketua K-SPSI Sumut T. M. Yusuf Apresiasi Dinas SDABMBK Medan Tingkatkan Pengawasan K3

Kajati Kepri Selesaikan Kasus Penadahan 4 Tersangka dengan Pendekatan Restoratif Justice

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas hakim.

Selain penjara, hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian hewan-hewan atau satwa-satwa yang langka agar jangan punah populasinya.

“Keadaan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui perbutannya, dan para terdakwa belum pernah dihukum,” kata Vera.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.

Diketahui, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang sebelumnya menuntut para terdakwa 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) dan denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan dijelaskan, kedua terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Medan pada Selasa (23/7/24) sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Sungai Teratai, Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Mulanya, petugas kepolisian tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, akan ada transaksi atau jual beli lutung.

Sehingga pada Senin (22/7/24) sekitar pukul 19.40 WIB, petugas pun langsung menuju lokasi tersebut. Sesampainya di sana, petugas melihat serta menghampiri Afrizal dan saksi Ahmad alias Rudi sedang membawa kotak seperti kandang/sangkar yang ditutupi.

Ketika dibuka kotak dan sangkar/kandang tersebut, ternyata isinya 2 ekor lutung, seekor musang tenggalung, dan seekor tupai.

Selanjutnya Afrizal mengatakan bahwa masih ada lagi seekor lutung dalam keadaan sakit dan 2 ekor kukang dalam keadaan sehat yang disimpan di rumahnya di Jalan M. Yakub Gang Imam No. 8, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.

Atas ucapan tersebut, petugas pun membawa Afrizal ke rumahnya dan menemukan seekor lutung serta 2 ekor kukang yang disimpan di kandang ayam belakang rumahnya. Kemudian, Afrizal pun menjelaskan satwa-satwa tersebut dibelinya dari Iskandar.

Kemudian pada Selasa (23/7/24) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendatangi rumah Iskandar yang terletak di Jalan Sungai Teratai, Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas bertemu dengan Iskandar dan menemukan 2 ekor lutung yang ditempatkan di dalam sangkar/kandang di dalam rumahnya. Iskandar mengaku menjual 3 ekor lutung tersebut kepada Afrizal seharga Rp750 ribu, seekor tupai seharga Rp500 ribu, dan 2 ekor kukang api seharga Rp600 ribu.

Sedangkan, Iskandar membeli 3 ekor lutung yang masih anakan dari seseorang yang Yulih (belum tertangkap) seharga Rp225 ribu.

Atas perbuatan tersebut, Afrizal dan Iskandar beserta barang bukti (barbuk) dibawa petugas ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.(mrk)

Tags: 2 Orang Ini Divonis 3 Tahun PenjaraJual Lutung dan Kukang Api
SendShare336Tweet210Send
Sebelumnya

Gugat Pilkada Sumut ke MK, Tim Hukum Edy-Hasan Siapkan 83 Bukti

Selanjutnya

Anggota DPRD Sumut Polisikan Seorang Tiktoker

Terkait Berita

Dirjen Badilum Hadiri Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2025

12 Nov 2025
1k

Gelar FGD, Ketua K-SPSI Sumut T. M. Yusuf Apresiasi Dinas SDABMBK Medan Tingkatkan Pengawasan K3

11 Nov 2025
1k

Kajati Kepri Selesaikan Kasus Penadahan 4 Tersangka dengan Pendekatan Restoratif Justice

10 Nov 2025
1k

Isu Godfather Proyek di Pemko Medan: Antara Tuduhan dan Tata Kelola yang Harus Dibenahi

09 Nov 2025
1k

Polres Simalungun Bekuk Empat Bandar Narkoba, Sabu 37 Gram Diamankan

09 Nov 2025
999

Wali Kota Medan Dorong Komunitas Motor Jadi Kekuatan Ekonomi dan Sosial Kota

09 Nov 2025
999

Popular

  • Kanwil Kemenag Sumut Raih Peringkat 3 Nasional Pengumpul Wakaf Uang

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Dugaan Korupsi Smartboard, Kejati Sumut ‘Terbang’ ke Jakarta Geledah 3 Kantor Perusahaan

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Skandal Kredit Fiktif Bank Sumut Berlanjut, Kuat Dugaan Pimpinan Kota Medan Terlibat

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Tutup Rakernas Share Edu, Anis Matta Ajak Maknai Ulang Pendidikan

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Kenakan Syal Khas Singkil, H. Rhoma Irama Tunjuk Tgku Tarmidi Jadi Ketua DPC FAHMI TAMAMI

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Dirjen Badilum Hadiri Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2025

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Seminar Nasional Amandemen UU BUMN, Jamdatun Tegaskan Peran Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • JAMPIDUM dan Universitas Padjajaran Jajaki Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Tirtanadi di Bawah Bayang Jaringan Politik: Oknum ‘Da alias Vid’ Diduga Kuasai Proyek

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In