Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pola tindak pidana korupsi yang menjerat banyak kepala daerah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) masih didominasi modus-modus lama yang hanya dikemas dengan cara baru.
Hal tersebut disampaikan Setyo saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (24/7/2026).
“Berdasarkan analisis yang saya dapatkan dari kedeputian yang ada di KPK, ternyata sebenarnya modusnya hanya itu-itu saja, kembali kepada modus-modus konvensional, cuma kemudian dikemas dengan cara-cara yang agak sedikit baru,” ujar Setyo.
Menurutnya, sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi celah yang paling sering dimanfaatkan untuk praktik korupsi. Modus yang digunakan antara lain pengondisian proses pengadaan sejak penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pembocoran dokumen dan persyaratan lelang kepada pihak tertentu.
Akibatnya, peserta lelang yang tidak memiliki akses terhadap informasi tersebut kehilangan kesempatan untuk bersaing secara adil.
Selain itu, Setyo menyoroti keberadaan pihak-pihak luar seperti makelar kasus dan broker yang dapat berperan dalam pengaturan proyek karena memperoleh akses dari orang dalam instansi pemerintah.
“Kalau mereka tidak punya kemampuan apa pun, tanpa peran serta orang dalam pasti mereka tidak akan memiliki informasi. Tetapi karena akses itu diberikan atau bahkan dibuka seluas-luasnya, mereka mengetahui spesifikasi hingga HPS proyek. Ini tentu menjadi perhatian bersama,” katanya.
Setyo juga mengungkapkan bahwa tidak sedikit penyelenggara negara yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru berperan sebagai pihak yang mengendalikan proyek dari balik layar atau beneficial owner.
Menurutnya, keterlibatan tersebut dilakukan melalui instruksi, persetujuan, bahkan pengendalian langsung terhadap proyek pemerintah.
Selain persoalan pengadaan barang dan jasa, KPK juga menemukan praktik jual-beli jabatan dalam proses rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah pemerintah daerah.
Setyo menegaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan seharusnya dilakukan berdasarkan merit system, manajemen talenta, serta kompetensi, bukan karena kedekatan politik ataupun jasa saat pemilihan kepala daerah.
“Jangan sampai memberikan jabatan kepada seseorang hanya karena berharap mendapatkan sesuatu, sehingga orientasinya menjadi balik modal,” tegasnya.
KPK mencatat, sepanjang Januari hingga Juli 2026, sebanyak 11 kepala daerah telah terjaring OTT dalam berbagai perkara dugaan korupsi.
Mereka meliputi:
KPK berharap pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan internal, menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, serta menjadikan sistem merit sebagai dasar dalam pengisian jabatan agar praktik korupsi yang berulang dapat dicegah. (r/isl)