Nasional

MUI: Naskah Akademik RUU LGBTQ+ Rampung, Siap Diserahkan ke DPR Usai KUII VIII

Jakarta – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mengungkapkan bahwa naskah akademik beserta draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang LGBTQ+ telah selesai disusun dan siap diajukan kepada DPR setelah mendapat penyempurnaan melalui Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII Tahun 2026.

Amirsyah menjelaskan, dalam forum KUII VIII, MUI masih membuka ruang bagi peserta dari berbagai unsur untuk memberikan masukan guna memperkuat substansi naskah akademik sebelum disampaikan secara resmi kepada pemerintah dan DPR.

“Ini sudah dibahas satu tim. RUU LGBTQ+, naskah akademisnya maupun RUU-nya sudah selesai dibahas. Dalam kongres ini kita akan minta masukan yang lebih sahih dan lebih positif,” ujar Amirsyah di sela pelaksanaan KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Ia menegaskan, setelah seluruh masukan dihimpun dan disempurnakan, dokumen tersebut akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR sebagai bahan pertimbangan dalam proses legislasi.

“Setelah itu nanti akan disampaikan kepada pemerintah, akan disampaikan kepada DPR, untuk nanti dibahas,” katanya.

Menurut Amirsyah, penyusunan RUU tersebut mengacu pada pandangan bahwa praktik LGBTQ termasuk dalam kategori ancaman nonmiliter sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

“Karena ini merupakan bagian dari ancaman nonmiliter sesuai Perpres 111 dalam geopolitik,” jelasnya.

Selain membahas RUU LGBTQ+, KUII VIII juga menyoroti sejumlah isu strategis nasional, termasuk pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.

Amirsyah menyebut kongres akan merumuskan rekomendasi kepada pemerintah terkait langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan anggaran negara dalam berbagai program strategis.

“Intinya, ide dan gagasan ini kita tidak mau bermasalah, baik tata kelola maupun penyalahgunaan uang rakyat. Jadi uang rakyat itu dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” tegasnya.

Diikuti 413 Peserta

Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII Tahun 2026 diikuti sebanyak 413 peserta yang berasal dari berbagai unsur, di antaranya pengurus MUI Pusat, organisasi kemasyarakatan Islam tingkat nasional, MUI provinsi, pondok pesantren, perguruan tinggi, Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, lembaga filantropi Islam, organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan Islam, serta tokoh masyarakat.

Selama pelaksanaan kongres yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026, peserta mengikuti sejumlah sidang pleno yang membahas berbagai persoalan nasional maupun internasional. Agenda tersebut meliputi penguatan demokrasi, kebijakan pembangunan nasional, kekuasaan kehakiman, politik dan keamanan nasional, hingga dinamika geopolitik global.

Pada hari terakhir, peserta dijadwalkan mengikuti sidang komisi yang membahas bidang agama dan sosial, ekonomi, media dan siber, pendidikan, politik dan hukum, geopolitik, serta taujihat. Seluruh hasil pembahasan beserta rekomendasi kepada pemerintah akan diputuskan dalam sidang pleno penutup. (r/isl)