Hukum

Bareskrim Polri Bongkar Impor Ilegal di Jakarta Barat dan Utara, Ribuan Ponsel Disita

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap praktik impor ilegal ribuan ponsel di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada April 2026. Dalam operasi tersebut, aparat menggerebek lima gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang ilegal.

Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) yang menemukan ribuan unit ponsel dari berbagai merek tanpa dokumen resmi kepabeanan.

Direktur Tipideksus Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap maraknya penyelundupan barang elektronik.

“Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Bareskrim Polri berhasil menyita ribuan handphone ilegal dari lima gudang,” ujarnya dalam keterangan diterima, Rabu (22/4/2026).

Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara sebanyak tiga gudang, serta di Cengkareng, Jakarta Barat sebanyak dua gudang.

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita sekitar ribuan unit ponsel ilegal lengkap dengan aksesori dan perlengkapan pengemasan. Barang-barang itu diduga akan diedarkan ke pasar dalam negeri tanpa melalui prosedur resmi.

Menurut Ade Safri, praktik impor ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat di dalam negeri.

“Barang-barang tersebut masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Kasus ini kini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam rantai impor ilegal tersebut.

Langkah penindakan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik penyelundupan dan memperketat pengawasan terhadap arus barang impor di Indonesia. (bc)