BPA Catat Penjualan 5 Unit Apartemen South Hills Senilai Rp10,7 Miliar

Hukum11 Dilihat

Guna Pemulihan Kerugian Negara dalam Perkara Jiwasraya

JAKARTA — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV mencatat realisasi penjualan lima unit Apartemen South Hills dalam lelang eksekusi barang rampasan negara atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Dari lima unit yang berhasil terjual, total penerimaan mencapai Rp10.734.956.516 atau sekitar Rp10,73 miliar. Sejumlah unit bahkan terjual di atas nilai limit yang telah ditetapkan.

Salah satunya Unit 21A di lantai 21 dengan luas 60 meter persegi. Unit tersebut memiliki nilai limit Rp1.489.798.937 dan terjual seharga Rp1.559.798.937. Dengan demikian, terdapat kenaikan Rp70 juta atau 4,70 persen dari nilai limit.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Lagi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Kemudian, Unit 25A di lantai 25 dengan luas 60 meter persegi memiliki nilai limit Rp1.489.774.255 dan terjual Rp1.499.774.255. Harga tersebut meningkat Rp10 juta atau 0,67 persen dari nilai limit.

Sementara itu, Unit 39C di lantai 39 dengan luas 75 meter persegi terjual sesuai nilai limit sebesar Rp2.205.469.983. Unit 39J di lantai yang sama dengan luas 92 meter persegi juga terjual sesuai nilai limit, yakni Rp3.080.533.802.

Adapun Unit 27M di lantai 27 berhasil terjual dengan harga Rp2.389.379.539. Secara keseluruhan, lima unit tersebut mencatatkan margin kenaikan harga sebesar Rp80 juta di atas nilai limit.

BACA JUGA :  Jampidum Setujui Rehabilitasi 4 Perkara Penyalahgunaan Narkotika Melalui Restorative Justice

74 Unit Apartemen

Secara keseluruhan, objek lelang terdiri atas 74 unit Apartemen South Hills yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya Nomor Kav. 5-7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Total akumulasi nilai limit seluruh unit mencapai Rp182.070.459.258, dengan kewajiban biaya IPL sebesar Rp13.626.137.032.

Penawaran dilakukan secara elektronik melalui portal resmi lelang.go.id tanpa kehadiran peserta dan berakhir pada Selasa, 22 September 2026.

Pelaksanaan lelang tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

BACA JUGA :  Polda Sumut Keluarkan DPO Mantan Bupati Batubara Zahir

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

BPA menegaskan, para pemenang lelang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja setelah penetapan pemenang.

Hasil bersih penjualan barang rampasan negara sebesar Rp10,73 miliar tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara. (bc/isl)