JAKARTA — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mengumumkan pelaksanaan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara senilai Rp263,08 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025, atas nama tersangka ST.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026. Lelang akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya berdasarkan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tanggal 30 April 2026.
Objek yang dilelang berupa batu bara dengan estimasi sekitar 171.107 metrik ton (MT) di stockpile Jetty PT AC, serta batu bara yang berada di atas 15 kapal tongkang dengan estimasi masing-masing sekitar 4.400 MT. Seluruh objek berada di kawasan Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp263.080.879.000, dengan uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar. Seluruh objek tersebut akan dilelang sekaligus dalam satu lot.

Lelang Digelar secara Elektronik
Pelaksanaan lelang menggunakan metode penawaran terbuka (open bidding) secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi www.lelang.go.id.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan penawaran sejak objek lelang ditayangkan hingga batas akhir pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB, sesuai waktu server. Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran di KPKNL Palangka Raya, Jalan G. Obos Km 1 Nomor 19, Kota Palangka Raya.
Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tanggal 22 April 2026, peserta lelang dibatasi pada badan usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Peserta yang memenuhi kriteria meliputi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara.
Selain itu, lelang dapat diikuti pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara serta pelaku usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri.
Jaminan Rp130 Miliar dan Verifikasi Dokumen
Calon peserta wajib memiliki akun terverifikasi di laman www.lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp130 miliar secara sekaligus, tanpa dicicil, melalui nomor virtual account (VA) yang diperoleh dari sistem lelang.
Dana jaminan tersebut harus sudah efektif diterima KPKNL Palangka Raya paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Seluruh dokumen persyaratan juga wajib diunggah melalui portal lelang dan diserahkan untuk proses verifikasi paling lambat tiga hari kerja sebelum lelang dimulai. Dokumen ditujukan kepada Panitia Lelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI c.q. Bidang Manajemen Pengelolaan Aset, Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sebelum lelang dilaksanakan, panitia akan menggelar sesi penjelasan lelang atau aanwijzing pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.00–12.00 WIB di PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Peserta yang tidak menghadiri sesi penjelasan tersebut dianggap menyetujui dan menerima kondisi objek lelang apa adanya (as is), termasuk kondisi, kualitas, dan kuantitas barang berdasarkan prinsip as is where is.
Pemenang Wajib Melunasi Harga dan Biaya Penilaian
Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 3% paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Khusus pemenang dari instansi atau lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, batas waktu pelunasan ditetapkan paling lambat 14 hari kerja.
Pemenang juga wajib membayar seluruh biaya penilaian batu bara sebesar Rp630.043.000. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemenang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya disetorkan ke Kas Negara.
Di sisi lain, berdasarkan Pasal 184 ayat (4) huruf c dan Pasal 199J ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, hasil lelang telah memperhitungkan pembayaran iuran produksi. Dengan demikian, pemenang tidak perlu lagi membayar iuran produksi atau royalti atas objek batu bara yang dilelang.
Pengumuman lelang ini ditandatangani Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta pada 14 Oktober 2026. (bc/isl)
