MEDAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara masih menunggu putusan pengadilan sebelum menentukan sanksi terhadap Bripka YML (31), personel aktif Polres Labuhanbatu Selatan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) senilai Rp1,9 miliar.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan proses hukum pidana terhadap YML masih berlangsung di Pengadilan Negeri. Karena itu, keputusan terkait sanksi internal, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), belum dapat dipastikan.
“Untuk di kode etik diproses di Propam Polres Labuhanbatu Selatan sesuai aturan yang berlaku. Pidana umumnya masih diproses di Pengadilan Negeri, sehingga kami menunggu,” ujar Ferry, Rabu (29/7/2026).
Selain menjalani proses pidana, Bripka YML juga sedang menjalani pemeriksaan kode etik profesi oleh Propam Polres Labuhanbatu Selatan. Menurut Ferry, proses etik tetap berjalan sesuai mekanisme internal Polri, meski perkara pidana belum berkekuatan hukum tetap.
Kasus yang menjerat YML berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial di Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.
YML telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Memang benar, ditahan kasus dugaan korupsi. Sudah tahap II,” kata Ferry.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan telah menetapkan YML sebagai tersangka sejak 12 Desember 2025 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-09/L.2.37/Fd.2.12/25.
Dalam perkara yang sama, kejaksaan juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Hingga kini, belum diungkap secara rinci peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.
Sejumlah informasi juga menyebut adanya dugaan hubungan keluarga antara YML dengan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan periode 2021–2024. Namun, aparat penegak hukum menegaskan proses hukum yang dijalankan berfokus pada dugaan keterlibatan YML dalam tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bansos.
Polda Sumut memastikan proses etik terhadap Bripka YML akan tetap berjalan secara terpisah dari proses pidana. Meski demikian, kepolisian belum memastikan kapan sidang kode etik digelar maupun jenis sanksi yang akan dijatuhkan.
Hingga saat ini, YML masih berstatus sebagai anggota aktif Polres Labuhanbatu Selatan meski menjalani penahanan. Polda Sumut menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung sebelum mengambil keputusan terkait status keanggotaan yang bersangkutan di institusi Polri. (trb/isl)