CIREBON – Ketua RT Abdul Pasren dilaporkan keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterangan palsu.
Dalam laporan yang teregister bernomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 Juni 2024, Pasren diduga melanggar Pasal 242 KUHP.
“LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat dibawah sumpah,” kata Pengacara Keluarga Terpidana Kasus Vina, Rully Panggabean, Selasa (25/6/2024).
Rully menuding Pasren, yang merupakan Ketua RT02/RW10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Cirebon telah memberikan keterangan palsu. Hal itu, sambung Rully, menyebabkan kliennya yang bernama Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadir Saputra, dan Sudirman terseret dalam kasus pembunuhan Vina.
Rully mengklaim kliennya tengah menginap di kediaman Pasren saat tragedi itu terjadi. Namun, Pasren tak mengakuinya saat memberikan keterangan.
“Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, keterangan yang kita dapat dari tetangganya. Bahwa pada malam 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren. Tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya,” ungkap Rully.
Di sisi lain, Pasren mengaku merubah keterangannya atas permintaan keluarga terpidana. Namun Rully membantah itu.
“Itu semua tidak benar dan oleh karena itu mereka hari ini membuat laporan,” ujarnya. (kum/klt)