Diduga Korupsi Pengadaan Mobil, KPK Tetapkan Eks Sekretaris Utama Basarnas Tersangka

Hukum, Nasional63 Dilihat

JAKARTA – Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2009-2015 Max Ruland Boseke ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas tahun 2012-2018.

Bersamaan dengan itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013-2014 Anjar Sulistioyono dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.

“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Persekongkolan

Pada November 2013, terang Asep, Basarnas sedang mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional tahun 2010-2014.

BACA JUGA :  FPAN Soroti Dugaan Pelanggaran Etika di Lingkungan Kerja, Minta Klarifikasi Pihak BRI

Dalam rencana kerja tersebut, terdapat program pengadaan truk angkut personel sebesar Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar.

Dihadiri Kepala Basarnas dan para pejabat eselon 1 dan 2, pengajuan pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle diawali melalui mekanisme rapat tertutup.

Kemudian pada Januari 2014, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke memberikan daftar calon pemenang tender untuk pekerjaan-pekerjaan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2014 yang akan dilelang kepada PPK Anjar Sulistiyono dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas.

Dalam penjelasan Asep, Max melakukan lobi untuk menjadikan PT TAP, perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh William Widarta yang juga merupakan Direktur CV DLM, sebagai pemenang tender.

Pada Januari 2014, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle disusun Anjar Sulistiyono menggunakan data harga dan spesifikasi dari Riki Hansyah selaku pegawai William Widarta.

BACA JUGA :  Kemenag Akhiri Tugas Penyelenggaraan Haji dengan Indeks Sangat Memuaskan dari Jemaah

Sebulan berikutnya, William Widarta menggunakan bendera PT TAP dengan perusahaan pendamping PT ORM dan PT GIM saat mengikuti lelang pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle.

Dari hasil pelelangan itu, PT TAP diumumkan sebagai pemenang dalam pengadaan truk angkut personil 4WD dan rescue carrier vehicle oleh Tim Prokja Basarnas, Maret 2014.

Dibeli Ikan Hias

Penyidik KPK kemudian menemukan adanya persekongkolan dalam pengadaan tersebut. Penyidik mendapati adanya kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya PT ORM dan PT GIM.

Meski telah muncul kecurigaan dari pihak KPK, PT TAP masih menerima pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan truk angkut personil 4 WD sebesar Rp8,5 miliar dan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp8,7 miliar pada Mei 2014.

BACA JUGA :  Cegah Penipuan Online, OJK Rencana Bentuk Satgas Anti Scam Center

Kecurigaan KPK semakin besar ketika WIlliam Widarta, pada bulan Juni 2014, memberikan Max Ruland Boseke uang sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk kartu ATM dan slip tarik tunai. Kabarnya, Max menggunakan uang tersebut untuk membeli ikan hias dan kebutuhan pribadi lainnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), keuangan negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp20,4 miliar dari pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/klt)