Diundang Buka Porprov XVIII 2026, Kajati Sulsel Siap Kawal Tata Kelola Dana Hibah KONI

Hukum4 Dilihat

MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, menyatakan kesiapan Kejati Sulsel untuk bersinergi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Selatan dalam pendampingan hukum terkait tata kelola dana hibah. Dukungan tersebut diharapkan dapat menunjang penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII Sulsel Tahun 2026 sekaligus memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan hukum.

Komitmen itu disampaikan Muhammad Syarifuddin saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua KONI Sulsel, Darmawangsyah Muin, bersama jajaran pengurus di ruang kerja Kajati Sulsel, Kamis (8/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, Kajati didampingi Wakajati Sulsel Prihatin dan sejumlah asisten.

BACA JUGA :  JAM Intel Dorong Program Jaga Desa Berbasis Antikorupsi di Jawa Timur

Kunjungan itu sekaligus menjadi ajang koordinasi mengenai persiapan Porprov XVIII Sulsel yang dijadwalkan berlangsung pada 7–14 November 2026, dengan Kabupaten Bone dan Kabupaten Wajo sebagai tuan rumah bersama.

Dalam kesempatan itu, Darmawangsyah Muin mengundang Kajati Sulsel untuk menghadiri upacara pembukaan Porprov yang direncanakan berlangsung di Stadion Lapatau, Kabupaten Bone.

Selain menyampaikan perkembangan persiapan pesta olahraga tingkat provinsi tersebut, Darmawangsyah juga meminta dukungan Kejati Sulsel dalam pendampingan hukum terhadap pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada KONI.

BACA JUGA :  Hakim PA Batam Ditusuk Dua Orang Tak Dikenal

“Kami berharap Kejati Sulsel dapat memberikan pendampingan serta bantuan hukum terhadap pengelolaan dana hibah yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Darmawangsyah.

Menurutnya, pendampingan hukum diperlukan untuk mendukung pengelolaan anggaran yang akuntabel dan transparan, terutama dana yang dialokasikan bagi penyelenggaraan Porprov, pengembangan olahraga, serta pembinaan atlet di Sulawesi Selatan.

Menanggapi permintaan tersebut, Muhammad Syarifuddin menyambut baik koordinasi yang dilakukan KONI Sulsel. Ia menegaskan, Kejati Sulsel siap memberikan dukungan melalui instrumen hukum yang menjadi kewenangannya.

BACA JUGA :  Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Penipuan Rp50 Miliar di Bali

“Kejati Sulsel melalui instrumen Jaksa Pengacara Negara (JPN) senantiasa siap bersinergi memberikan pendampingan hukum yang diperlukan demi menyukseskan Porprov XVIII 2026 dan memajukan prestasi olahraga di Sulawesi Selatan,” ungkap Syarifuddin.

Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu KONI Sulsel menjalankan tata kelola organisasi dan penggunaan dana hibah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga penyelenggaraan Porprov XVIII 2026 dapat berjalan dengan baik serta mendukung peningkatan prestasi olahraga daerah. (bc/isl)