DKP Sumut Bantah Tudingan Korupsi Proyek DED Pelabuhan Perikanan TBA, Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Aturan

Hukum11 Dilihat

MEDAN – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Jenny Masniari Sinaga, menyampaikan membantah tudingan dugaan korupsi pada proyek Detail Engineering Design (DED) Pelabuhan Perikanan Tanjung Balai–Asahan (TBA) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp20,9 miliar.

 

Jenny menyayangkan munculnya tudingan yang dinilai tidak disertai pemahaman utuh terhadap proses administrasi, mekanisme penganggaran, serta ketentuan teknis yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

 

“Kami menegaskan bahwa seluruh proses dan tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai aturan, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada pelanggaran ataupun penyimpangan sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Jenny.

BACA JUGA :  KPK Bongkar Korupsi Kesehatan Rp20 Triliun, BPJS Kesehatan Diduga Terlibat

 

Ia menjelaskan, hingga saat ini pekerjaan fisik rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Perikanan Tanjung Balai–Asahan memang belum dilaksanakan. Hal tersebut disebabkan adanya kebijakan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang mengacu pada Instruksi Presiden terkait penyesuaian belanja negara.

 

Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025, Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pangan Akuatik mengalami efisiensi secara nasional, termasuk alokasi yang diterima DKP Sumut.

 

“Penundaan pekerjaan fisik bukan karena adanya persoalan hukum ataupun penyimpangan anggaran, tetapi murni akibat kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jampidum Setujui Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

 

Lebih lanjut Jenny menerangkan, dokumen DED yang telah disusun tetap memiliki dasar hukum dan manfaat jangka panjang. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 112 Tahun 2017, dokumen Detail Engineering Design (DED) yang telah disahkan oleh Direktur Teknis terkait memiliki masa berlaku selama 5 tahun.

 

Dengan demikian, hasil perencanaan tersebut masih sah dan dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan apabila program fisik kembali dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya.

BACA JUGA :  Gubernur Sumut Bobby Nasution Desak Percepatan Proyek Tanggul dan Sabodam Sungai Tukka

 

“Dokumen DED bukanlah pekerjaan yang sia-sia. Hasilnya tetap dapat digunakan sampai lima tahun ke depan sehingga tetap memiliki manfaat strategis bagi pengembangan Pelabuhan Perikanan Tanjung Balai–Asahan,” katanya.

 

DKP Sumut juga mengajak seluruh pihak agar menyampaikan kritik dan pengawasan secara objektif serta berdasarkan data dan fakta yang utuh, agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

 

“Kami menghormati fungsi pengawasan dari masyarakat maupun aktivis. Namun kami berharap setiap informasi dikaji secara menyeluruh dan proporsional agar tidak berkembang opini yang dapat menyesatkan publik,” pungkas Jenny.(bj)