Kejaksaan RI Raih Penghargaan ANRI Berkat Tata Kelola Kearsipan Kategori Sangat Memuaskan

Hukum, Nasional16 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia berhasil meraih piagam penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai Kementerian/Lembaga pada Klaster I dengan kategori “AA” berdasarkan hasil pengawasan kearsipan tahun 2025. Predikat tersebut diberikan atas pencapaian Kejaksaan RI dalam tata kelola kearsipan dengan kategori sangat memuaskan.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala ANRI Mego Pinandito kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung R.D. Mohammad Teduh Darmawan yang mewakili Jaksa Agung RI. Penyerahan penghargaan berlangsung dalam rangkaian puncak peringatan Hari Kearsipan pada Rabu, (20/5/2026) di Kantor ANRI, Jakarta.

Berdasarkan hasil instrumen Pengawasan Kearsipan oleh ANRI, Kejaksaan RI dinilai berhasil memenuhi standar ketat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Keberhasilan tersebut dinilai sebagai hasil dari komitmen berkelanjutan institusi dalam menjalankan reformasi birokrasi dan modernisasi tata kelola dokumen negara.

BACA JUGA :  Kejagung RI Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Terdapat empat faktor utama yang mendorong keberhasilan Kejaksaan RI meraih penghargaan dengan predikat kategori “AA” atau sangat memuaskan.

Pertama, transformasi digital dan penerapan e-government. Kejaksaan RI dinilai berhasil melakukan migrasi besar-besaran dari sistem arsip konvensional menuju sistem kearsipan berbasis digital. Melalui integrasi aplikasi penataan arsip dinamis seperti SRIKANDI dan sistem internal Kejaksaan, proses surat-menyurat, pelacakan dokumen, hingga disposisi pimpinan dapat dilakukan secara real-time, aman, dan transparan mulai dari tingkat Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri di daerah.

Kedua, kepeloporan dalam pengelolaan arsip penegakan hukum. Kompleksitas dokumen yang dikelola menjadi salah satu pembeda utama Kejaksaan RI dibandingkan kementerian dan lembaga lainnya. Kejaksaan dinilai mampu mengarsipkan dokumen penegakan hukum secara rapi dan aman, mulai dari berkas pidana umum, pidana khusus tindak pidana korupsi, hingga data pemulihan aset negara. Arsip perkara tersebut memiliki nilai strategis karena berfungsi sebagai alat bukti yang sah dan akuntabel.

BACA JUGA :  Jaksa Agung RI Hadiri Pengucapan Sumpah Hakim Konstitusi, Pelantikan Anggota Ombudsman RI dan Pelantikan Duta Besar RI

Ketiga, komitmen kuat pimpinan. Keberhasilan ini disebut tidak terlepas dari kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menempatkan kearsipan sebagai salah satu pilar penting akuntabilitas institusi. Komitmen tersebut dijalankan secara struktural melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM Pembinaan) yang menjadi motor penggerak dalam penataan sarana dan prasarana, tata naskah dinas, hingga pemenuhan anggaran operasional kearsipan di seluruh satuan kerja.

Keempat, peningkatan kepatuhan dan kompetensi sumber daya manusia. Kejaksaan RI secara konsisten melakukan pembinaan terhadap para arsiparis di lingkungan institusi. Hasil penilaian pengawasan ANRI menunjukkan adanya sinergi tinggi antar satuan kerja, di mana setiap bidang dan biro tidak hanya menjadi pengguna arsip, tetapi juga bertanggung jawab sebagai pencipta arsip yang wajib mematuhi kaidah retensi dan pemusnahan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  JPU Telah Resmi Ajukan Banding atas Putusan Perkara Korupsi Pertamina

Kejaksaan RI menegaskan bahwa pengarsipan yang tertib bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan instrumen strategis dalam menjaga memori kolektif bangsa terkait penegakan hukum dan keadilan di Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi Kejaksaan RI untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola arsip dan pelayanan publik di lingkungan institusi penegak hukum. (bc)