Categories: HukumNasional

Dugaan Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Seorang Saksi

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

“Adapun saksi yang diperiksa berinisal KRT selaku Kepala Sub Direktorat Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama tersangka RD dan tersangka RR,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Harli Siregar SH MHum di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi. Keenam saksi tersebut, yakni RT selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun 2017; IRY selaku Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC/Kepala Kanwil DJBC Riau periode 18 Agustus 2017 s/d 11 Juni 2019; NAA selaku Staf P2 pada DJBC Pusat; GFBB selaku Staf P2 pada DJBC Pusat; PS selaku Tim Monsus 2023 pada DJBC Pusat; AFR selaku Tim Monsus 2023 pad DJBC Pusat.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)