Dugaan Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Seorang Saksi

Hukum, Nasional45 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

“Adapun saksi yang diperiksa berinisal KRT selaku Kepala Sub Direktorat Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama tersangka RD dan tersangka RR,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Harli Siregar SH MHum di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

BACA JUGA :  Lanjutan Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi. Keenam saksi tersebut, yakni RT selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun 2017; IRY selaku Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC/Kepala Kanwil DJBC Riau periode 18 Agustus 2017 s/d 11 Juni 2019; NAA selaku Staf P2 pada DJBC Pusat; GFBB selaku Staf P2 pada DJBC Pusat; PS selaku Tim Monsus 2023 pada DJBC Pusat; AFR selaku Tim Monsus 2023 pad DJBC Pusat.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Tol Japek, Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)