Kejagung Periksa Seorang Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Butik Emas Surabaya

Hukum, Nasional99 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi berinisial ME terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Diduga terjadi tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

BACA JUGA :  Belanja Realisisasi Dana BOS Tak Sesuai Ketentuan, Anggota Dewan Eko Afrianta Sitepu Minta APH Turun Tangan

Adapun saksi yang diperiksa berinisial ME selaku Staf dari Tersangka BS, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Harli Siregar SH MHum.(bc)