Categories: Hukum

Dugaan Korupsi Perkebunan, Kejari MUBA Geledah Kantor PT. SMB

MUBA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (MUBA) melakukan penggeledahan dan penyitaan dari Kantor PT. SMB yang bertempat di Jalan Dr. M Isa Palembang, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang, Rabu (12/3/2025).

Penggeledahan dan penyitaan tersebut sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Perkebunan PT. SMB di Luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang nerugikan keuangan negara berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 12 Maret 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 07 Maret 2025.

“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan Penyitaan terdiri dari 1 Bundel Asli Dokumen Bukti Penerimaan Surat, 1 Lembar Memo tulis tangan, 1 Bundel Fotocopy Laporan Keuangan serta dokumen pendukung lainnya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.

Selain itu, lanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady,S.H.,M.H, melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025 terhadap tanah yang dikuasai PT SMB yang diluar HGU atau tanpa alas hak dan tanaman sawit atau karet yang tumbuh di atas tanah tersebut yang berada di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal dan Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin seluas 712,5 Ha dikurangi luas trase tol 94,52 Ha menjadi 617,98 Ha yang dihadiri oleh Camat, Kepala Desa dan Perwakilan Pihak PT SMB.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan, proses penyitaan ini dilakukan dengan mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan lembaga terkait, Selama pelaksanaan penyitaan, pihak berwenang telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik atau pihak yang menguasai lahan, serta melakukan pemasangan tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset tersebut.(bc)