JAKARTA – Senin 28 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:
- DSR selaku Konsultan Pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri.
- HM selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi DK Jakarta.
- HS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- YW selaku Kasubag Kepegawai/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)