Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Hukum, Nasional8 Dilihat

JAKARTA – Senin 28 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:

  • DSR selaku Konsultan Pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri.
  • HM selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi DK Jakarta.
  • HS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • YW selaku Kasubag Kepegawai/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)