Categories: Hukum

Kejagung Periksa 4 Saksi Lagi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 4 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 sampai 2018, Rabu (12/3/2025).

Keempat saksi tersebut masing-masing
berinisial: DS selaku Kabag Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 1 November 2008 s.d. 15 Februari 2011; RM selaku Kasubag Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008; IPS selaku General Manager Teknik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2016 s.d. 2018; dan MDY selaku Kepala Seksi Monitoring Jasa dan Layanan Jawa Tengah tahun 2018.

“Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 sampai 2018 atas nama Tersangka IR,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MHum.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)