Dugaan Penggelapan Aset Nasabah, Koperasi Danata Berastagi Bakal Dipolisikan 

Hukum94 Dilihat

MEDAN – Koperasi  Danata yang bermarkas di Jalan Udara No. 5 Berastagi, Kabupaten Karo, terancam dilaporkan ke pihak berwajib oleh ahli waris nasabah melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum ahli waris nasabah, Irfan, SH, M.Hum, menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum serius. Menurutnya, fungsi koperasi yang seharusnya berasaskan kekeluargaan dan bertujuan membangun ekonomi anggota, justru diduga disalahgunakan.

“Kita sampaikan bahwa koperasi yang seyogyanya bersifat sosial untuk membangun ekonomi anggotanya atau orang-orang yang meminjam uang kepadanya, mestinya tidak melakukan hal-hal negatif seperti menggelapkan, menipu, dan lain sebagainya, sebagaimana yang dialami klien kami,” ujar Irfan kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).

Irfan mengungkapkan, polemik ini bermula dari ketidakjelasan asuransi jiwa nasabah yang menjadi hak kliennya. Pihaknya mengaku telah melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak pengurus Koperasi Danata.

BACA JUGA :  Perkara Perkeretaapian Medan Berlanjut, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi

“Dugaan kami cukup kuat. Setelah dua kali kami somasi, mereka tidak menjawab apakah (pinjaman) itu diasuransikan atau tidak. Asuransi jiwa klien kami sebagaimana yang dijanjikan ternyata tidak ada kejelasan. Jadi kuat dugaan kami ada tindakan penggelapan dan penyembunyian aset,” tegasnya.

Ketegasan Irfan bukan tanpa alasan. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik atau akomodasi hak dari pihak koperasi, ia memastikan kasus ini akan bermuara di meja penyidik kepolisian.

“Jika hak-hak klien kami terkait asuransi itu tidak diakomodasi, maka di akhir proses ini kita lakukan upaya hukum dengan mengadukan koperasi ini ke kepolisian, khususnya ke Polda Sumatera Utara,” tambahnya.

Langkah melaporkan ke tingkat Mapolda diambil agar memberikan efek jera bagi pelaku usaha koperasi yang nakal di wilayah Sumatera Utara.

BACA JUGA :  Kejati Papua Barat Tahan 4 Tersangka Perkara Tipikor Kredit BRI Manokwari, Rugikan Negara Rp7,3 Miliar

“Kita adukan ke Polda Sumut supaya ini menjadi efek jera dan menjadi contoh bagi koperasi-koperasi lain, khususnya koperasi yang sedang kita masalahkan ini. Biar nanti proses hukum yang membuktikan segala tindakannya,” ungkap Irfan.

Saat ditanya mengenai waktu pelaporan, Irfan menyebutkan pihaknya masih memantau perkembangan situasi dalam waktu dekat.

“Rencananya kita lihat dulu inisiatif mereka. Mungkin minggu depan atau dalam bulan ini kita akan lanjutkan laporan resmi jika memang diperlukan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Praktik dugaan penipuan dan penggelapan aset nasabah mencuat ke permukaan, menyeret nama Koperasi Danata yang bermarkas di Jalan Udara No. 5 Berastagi, Kabupaten Karo. Lembaga keuangan ini dituding melakukan tindakan sewenang-wenang dengan melelang agunan nasabah ke balai lelang, setelah memutus kontrak secara sepihak.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Proyek BWS 'Membeku' di Kejatisu, Koman Koran Desak Kejagung Copot Kajatisu

Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum ahli waris nasabah, Irfan, SH, M.Hum, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam perjanjian kredit kliennya, Ratna Waty.

Irfan mengungkapkan bahwa pihak koperasi diduga kuat telah melakukan praktik “lintah darat” berkedok koperasi. Pasalnya, aset milik nasabah yang dijadikan agunan justru dipindahtangankan tanpa melalui prosedur yang transparan.

“Kami menduga keras koperasi ini melakukan penggelapan dan penipuan. Salah satu temuan fatal adalah mereka tidak mengasuransikan klien kami sebagai peminjam. Ini adalah pelanggaran serius yang sangat kami sesalkan,” ujar Irfan, kepada awak media, Jumat (1/5/2026).

Sementara, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Koperasi Danata. Namun, saat dihubungi melalui nomor telepon yang tertera pada plang kantor di Jalan Udara No. 5 Berastagi, pihak pengurus tidak memberikan jawaban alias bungkam.(bj)