Hukum

Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Jadi Tersangka Kejagung. Ini Profil Samin Tan

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Samin Tan bukan sosok baru di dunia bisnis. Ia pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes pada 2011. Saat itu, daftar tersebut masih didominasi oleh Hartono bersaudara (pemilik Djarum), Susilo Wonowidjojo (Gudang Garam), dan Eka Tjipta Widjaja (Sinarmas Group).

Namanya juga sempat terseret kasus hukum. Pada 2019, Samin Tan beberapa kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan suap, namun ia mangkir. Pada 6 Mei 2020, KPK menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Setelah hampir satu tahun buron, Samin Tan akhirnya ditangkap. Ia dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, sebesar Rp5 miliar.

Jaksa KPK sempat menuntutnya dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta. Namun, pada 2021, majelis hakim memvonis Samin Tan bebas karena dinilai tidak terbukti memberikan suap dan justru dianggap sebagai korban pemerasan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Mahkamah Agung pada 2022.

Kembali Tersandung Kasus Tambang

Kini, nama Samin Tan kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka baru. Ia diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan tambang batu bara melalui PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Padahal, izin usaha pertambangan perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017. Namun, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief, menyebut Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya tetap menjalankan kegiatan tambang dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

“Tersangka ST secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen tidak sah serta bekerja sama dengan pihak yang seharusnya melakukan pengawasan,” ujar Syarief, Sabtu (28/3/2026).

Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk dari hasil pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan.

Kejaksaan Agung juga akan melakukan pelacakan aset milik Samin Tan serta perusahaan dan afiliasinya.

Samin Tan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (dtk/bc)