Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kamis (23/7/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai tahapan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Empat tersangka yang diserahkan dalam Tahap II tersebut masing-masing:
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang diduga berlangsung sejak 2016 hingga 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukannya. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, para tersangka didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, dakwaan subsidair dikenakan berdasarkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan proses penuntutan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk disidangkan. (bc/isl)