Hukum

Febrie, Godfather dalam Pemberantasan Korupsi yang Ditakuti Oligarki

Medan– Di balik ketenangan wajahnya, Febrie Adriansyah telah menjadi momok bagi mereka yang memperkaya diri dengan uang negara. Sebagai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Febrie memimpin berbagai operasi lapangan yang membongkar gurita korupsi, mulai dari skandal pertambangan, perbankan, hingga pengadaan barang pemerintah. Baginya, penegakan hukum bukanlah sekadar formalitas, melainkan pertempuran melawan kepentingan oligarki yang menggerogoti sendi-sendi bangsa.

Menembus Benteng Pertambangan dan Energi
Sektor sumber daya alam seringkali menjadi lahan basah bagi para koruptor, namun Febrie tak gentar untuk masuk ke dalamnya. Salah satu catatan paling fenomenal adalah kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2024. Penanganan kasus ini bukan tanpa risiko; Febrie sempat dikabarkan dikuntit oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri. Meski demikian, penyidikan tetap berlanjut atas kasus yang menyebabkan kerusakan lingkungan dengan nilai fantastis, yakni Rp271 triliun.

Selain itu, ia juga memimpin penyidikan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (2018–2023) dengan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, serta menangani kasus ekspor minyak sawit mentah (CPO) tahun 2022 yang sempat memicu kelangkaan minyak goreng, dengan total kerugian negara sebesar Rp11,88 triliun dan kerugian ekonomi akibat kelangkaan sebesar Rp12,3 triliun.

Mengusut Gurita Keuangan dan Perbankan
Di sektor keuangan, Febrie dikenal dengan ketelitiannya dalam melacak jejak aliran dana. Ia tercatat memimpin operasi lapangan dan penyitaan aset dalam kasus PT Asabri (2012–2019) yang merugikan negara Rp22,78 triliun, serta kasus Asuransi Jiwasraya (2008–2018) yang mencatatkan kerugian negara hingga Rp16,81 triliun.
Tidak hanya korporasi besar, ia juga menyasar penyimpangan di institusi perbankan dan oknum penegak hukum, seperti dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT BTN tahun 2021 (kerugian Rp279,6 miliar) dan perkara gratifikasi mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari (terkait korupsi cessie Bank Bali senilai Rp546 miliar).

Membongkar Korupsi Pengadaan dan Infrastruktur
Febrie juga aktif menyisir korupsi di berbagai proyek pengadaan pemerintah dan infrastruktur publik. Beberapa di antaranya meliputi:
* Kasus Tower BTS Kominfo (2020–2022): Kasus yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G. Plate dengan kerugian negara Rp8 triliun.
* Kasus Pesawat Garuda (2021–2022):  Penyelewengan pengadaan pesawat ATR 72-600 yang mengakibatkan kerugian negara Rp8,8 triliun.
* Kasus Impor Besi dan Baja (2021): Operasi penggeledahan kantor importir swasta dengan kerugian negara Rp1,06 triliun.

* Kasus Chromebook (2025): Kasus pengadaan laptop yang diputus pengadilan menyebabkan kerugian negara Rp1,56 triliun.
* Kasus Impor Gula (2024): Penyelewengan izin impor gula kristal mentah oleh Tom Lembong yang merugikan negara sekitar Rp194,71 miliar.

* Kasus Korupsi MBG: Kasus pengadaan di Badan Gizi Nasional yang melibatkan mantan kepala BGN Dadan Hindayana (awal Juni lalu). Meski proses penyidikan dan persidangan masih berlangsung dan potensi kerugian negara belum dipastikan, kasus ini menunjukkan keberanian Febrie untuk menyentuh sektor baru dalam pemerintahan.

Sebuah Perjalanan Melawan Arus

Rekam jejak panjang ini menunjukkan bahwa Febrie Adriansyah tidak memilih-milih sasaran. Mulai dari kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara hingga perusahaan swasta raksasa, setiap penyidikan dilakukan dengan ketat.

Beberapa daftar kasus di atas menggambarkan betapa luasnya jangkauan penanganan korupsi yang pernah dipimpin oleh sosok yang layak dijuluki sebagai Godfather pemberantasan korupsi ini.

Di tengah tantangan intimidasi dan risiko keamanan, konsistensinya dalam mengungkap angka-angka kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah tetap menjadi sorotan utama publik. (r/isl)