GP Sumut Sebut Kejari Labusel Masuk Angin, 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar Tak Kunjung Ditahan

Hukum181 Dilihat

MEDAN – Gerakan Pemuda Sumatera Utara (GP Sumut) menilai Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel) ‘masuk angin’ karena hingga kini tak kunjung menahan ketujuh tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) senilai Rp1,9 miliar.

Penilaian itu dilontarkan Ketua GP Sumut, Ahmad Karim Harahap, Kamis (26/2/2026). Menurutnya, alasan Kejari Labusel terkait tak ditahannya ketujuh tersangka sangat tidak masuk akal.

“Dengan ditetapkannya tersangka, pastinya pihak kejaksaan telah memegang dua alat bukti yang cukup, dan temuan atas dugaan korupsi tersebut sudah naik ke penyidikan. Ada apa ini? Kenapa kejaksaan tak menahan 7 tersangka,” ungkap Ahmad Karim Harahap, yang mengendus dugaan telah terjadinya ‘main mata’ oleh oknum Kejari Labusel.

BACA JUGA :  Kajari Medan Resmikan Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Sebelumnya, Kepala Kejari Labusel Victoris Parlaungan Purba melalui Kepala Seksi Intelijen Oloan Sinaga berdalih, tak ditahannya ketujuh tersangka karena mereka bersikap kooperatif, dan sebagian di antaranya masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) aktif.

“Para tersangka bersikap kooperatif dan sebagian masih berstatus ASN aktif, sehingga tidak dilakukan penahanan,” katanya.

Adapun tujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), HN selaku Direktur CV Sri Rezeki, serta N sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang juga menjabat kepala dinas. Selain itu, satu tersangka merupakan anggota Polri aktif.

BACA JUGA :  Rumah Pengusaha Lampung Diserang OTK, Satu Orang Tewas

Tiga tersangka lainnya, yakni YML, AB, dan GGRS, diduga terlibat dalamkegiatan pengadaan dan penyaluran bantuan pada program rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) non-HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial, serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan anggaran, di antaranya penggunaan data fiktif dan praktik mark up. Seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 2 Pengajuan RJ Tindak Pidana Narkoba

Menanggapi isu adanya muatan politik karena penggunaan anggaran dilakukan menjelang akhir masa jabatan bupati saat itu, Oloan menegaskan dugaan tersebut tidak didukung fakta penyidikan.

Saat ini Kejari Labusel masih melanjutkan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Hingga kini, sebanyak 40 orang saksi telah diperiksa.

“Untuk anggota Polri tersebut,  secara fakta memang terlibat dalam perkara ini,” pungkas Oloan.(bj)