JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi dalam perkara Tol Jakarta-Cikampek atas tersangka DP, Selasa (8/10/2024).
“Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ujar Kapuspenkum Dr Harli Siregar SH MHum dalam keterangan resmi yang diterima bhinekanews.id.
Masing-masing saksi yang diperiksa adalah UMA selaku Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya periode 2017 s.d. 2019, WHY selaku Kepala Bagian Penganggaran PT Waskita Karya periode 2003 s.d. 2018, SR selaku Kasubdit Teknik Jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)
