MEDAN — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi proyek perkeretaapian di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/4/2025).
Majelis hakim menyoroti aliran dana sebesar Rp425 juta yang disebut disetorkan kepada Wahyu Purwanto, adik ipar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sorotan itu muncul saat jaksa penuntut umum dari KPK menghadirkan Zulfikar Fahmi, Direktur PT Kharisma Putra Adipratama, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Ketua majelis hakim, Khamozaro, mempertanyakan langsung kepada saksi terkait alasan pemberian uang tersebut.
Hakim mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya setoran kepada Wahyu Purwanto, serta menanyakan hubungan antara pemberian uang itu dengan proyek perkeretaapian di Medan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Zulfikar mengakui bahwa Wahyu Purwanto adalah adik ipar Jokowi.
Zulfikar menjelaskan, uang tersebut bukan terkait proyek di Medan, melainkan sebagai bentuk apresiasi atas rekomendasi dalam proyek lain.
Ia mengaku menyetor dana setelah mendapatkan proyek jalur kereta api Lampegan–Cianjur senilai sekitar Rp30 miliar.
Menurutnya, pemberian itu dilakukan melalui pembelian kendaraan milik Wahyu Purwanto.
“Sebagai apresiasi, saya membeli Hyundai Palisade milik Pak Wahyu, sehingga saya setor Rp550 juta,” ungkap Zulfikar di persidangan.
Namun, ia menegaskan bahwa Wahyu Purwanto tidak memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi proyek DJKA di Medan.
Majelis hakim tampak tidak sepenuhnya menerima penjelasan tersebut.
Khamozaro menilai sulit diterima secara logika bahwa tidak ada kepentingan di balik pemberian uang tersebut.
“Susah diterima akal sehat kalau saudara tidak punya kepentingan,” tegas hakim.
Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa yang tengah diadili, yakni:
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (Bc)