Categories: Hukum

Hakim Soroti Setoran Rp425 Juta ke Adik Ipar Jokowi dalam Sidang Korupsi DJKA Medan

MEDAN — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi proyek perkeretaapian di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/4/2025).

Majelis hakim menyoroti aliran dana sebesar Rp425 juta yang disebut disetorkan kepada Wahyu Purwanto, adik ipar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sorotan itu muncul saat jaksa penuntut umum dari KPK menghadirkan Zulfikar Fahmi, Direktur PT Kharisma Putra Adipratama, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Hakim Pertanyakan Alasan Setoran

Ketua majelis hakim, Khamozaro, mempertanyakan langsung kepada saksi terkait alasan pemberian uang tersebut.

Hakim mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya setoran kepada Wahyu Purwanto, serta menanyakan hubungan antara pemberian uang itu dengan proyek perkeretaapian di Medan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Zulfikar mengakui bahwa Wahyu Purwanto adalah adik ipar Jokowi.

Dalih “Apresiasi” Proyek Cianjur

Zulfikar menjelaskan, uang tersebut bukan terkait proyek di Medan, melainkan sebagai bentuk apresiasi atas rekomendasi dalam proyek lain.

Ia mengaku menyetor dana setelah mendapatkan proyek jalur kereta api Lampegan–Cianjur senilai sekitar Rp30 miliar.

Menurutnya, pemberian itu dilakukan melalui pembelian kendaraan milik Wahyu Purwanto.

“Sebagai apresiasi, saya membeli Hyundai Palisade milik Pak Wahyu, sehingga saya setor Rp550 juta,” ungkap Zulfikar di persidangan.

Namun, ia menegaskan bahwa Wahyu Purwanto tidak memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi proyek DJKA di Medan.

Hakim Ragukan Penjelasan

Majelis hakim tampak tidak sepenuhnya menerima penjelasan tersebut.

Khamozaro menilai sulit diterima secara logika bahwa tidak ada kepentingan di balik pemberian uang tersebut.

“Susah diterima akal sehat kalau saudara tidak punya kepentingan,” tegas hakim.

Tiga Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan

Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa yang tengah diadili, yakni:

  • Muhlis Hanggani Capah (PPK DJKA Kementerian Perhubungan)
  • Eddy Kurniawan Winarto (Komisaris PT Tri Tirta Permata)
  • Muhammad Chusnul (Inspektur Perkeretaapian Ahli Muda)

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (Bc)