Jaksa Agung dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla dalam Pertemuan di Kejagung

Hukum, Nasional13 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan, termasuk penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kejagung menyebutkan, pertemuan itu digelar untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi dalam penanganan perkara hukum, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari silaturahmi Kapolri beserta jajaran dengan pimpinan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Kembali Periksa Seorang Saksi Lagi Terkait Perkara Tol Japek

“Yang jelas tadi apa yang disampaikan dalam rangka silaturahmi antara Pak Kapolri beserta jajaran dengan Kejaksaan Agung. Dan dalam rangka nanti bersinergi dan ke depannya untuk penanganan perkara dan tentunya untuk masyarakat pencari keadilan. Kesepahaman, penyamaan persepsi juga di dalamnya,” kata Anang kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).

BACA JUGA :  Latih Kader Muda Muhammadiyah, Anis Matta Sebut Diplomasi Dapur Dibutuhkan di Masa Depan

Selain membahas koordinasi penanganan perkara secara umum, kedua pimpinan lembaga penegak hukum tersebut juga menyinggung persoalan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah.

Menurut Anang, pembahasan mengenai karhutla turut mencakup aspek penanganan hukumnya. Namun, ia tidak merinci lebih jauh langkah-langkah yang akan ditempuh oleh kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara tersebut.

“Yang jelas tadi dibahas secara umum aja. Tapi disinggung sedikit tentang karhutla, ada. Ada, tapi lebih terbatas nanti proses penanganannya seperti apa,” ujarnya.

BACA JUGA :  Belasan Oknum TNI Serang Warga di Deliserdang, 1 Tewas 6 Luka-luka

Pertemuan Jaksa Agung dan Kapolri ini menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam menangani berbagai persoalan hukum, termasuk perkara karhutla yang memerlukan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung proses penegakan hukum yang terkoordinasi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (bc/isl)