Hukum

Jaksa Agung Lantik Jaksa Baru Angkatan 83, Tekankan Integritas dan Moralitas Penegak Hukum

Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin upacara penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (83) Gelombang I Tahun 2026 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momen pelantikan Calon Jaksa menjadi Jaksa setelah menjalani pendidikan dan pelatihan intensif selama kurang lebih empat bulan.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan para Jaksa baru bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk ikatan moral dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, serta masyarakat.

Menurut ST Burhanuddin, kewenangan Jaksa yang mencakup penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi perkara harus diimbangi dengan integritas, moralitas, dan profesionalitas.

“Saya tidak butuh Jaksa yang pintar namun tidak bermoral, saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang saya butuh adalah Jaksa yang pintar, berintegritas, dan bermoral,” tegasnya.

Dalam pelantikan kali ini, sebanyak lima peserta dari unsur TNI turut diluluskan. Hal tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergitas antar-institusi, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana militer maupun koneksitas.

Jaksa Agung juga meminta para Jaksa baru yang disebut sebagai Tunas Adhyaksa agar menjadi agen perubahan di lingkungan kerja masing-masing. Mereka diminta berani mengubah budaya kerja yang tidak sesuai dengan nilai-nilai institusi.

“Jangan sampai idealisme yang telah dipupuk selama pendidikan luntur oleh kebiasaan buruk di lingkungan sekitar tempat tugas,” ujar ST Burhanuddin.

Ia juga mengingatkan agar Jaksa tidak hanya berpegang pada teks hukum, tetapi memiliki kepekaan sosial dan nurani dalam mengambil keputusan. Menurutnya, keadilan substantif membutuhkan kemampuan menimbang aspek kemanusiaan.

Sebagai dominus litis atau pengendali perkara, Jaksa dituntut memiliki kemampuan intelektual tinggi dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru, karena keputusan hukum berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat.

Selain itu, Jaksa Agung menyoroti pentingnya etika aparatur hukum dalam penggunaan media sosial. Ia meminta seluruh insan Adhyaksa menjaga perilaku, kesopanan, serta tidak mempertontonkan gaya hidup mewah.

“Para Jaksa dilarang keras mengunggah konten yang mempertontonkan gaya hidup mewah atau hedonisme, terutama saat mengenakan baju dinas Kejaksaan. Insan Adhyaksa wajib memperlihatkan pola hidup sederhana dan bersahaja,” katanya.

Menutup amanatnya, ST Burhanuddin berpesan agar para Jaksa baru menjaga jiwa korsa dan mengamalkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dalam setiap pelaksanaan tugas.

Para Adhyaksa Muda diharapkan mampu menjalankan pengabdian di seluruh wilayah Indonesia dengan keberanian, profesionalisme, dan integritas demi menjaga kehormatan institusi Kejaksaan Republik Indonesia. (bc/isl)