Hukum

Kejaksaan Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Potensi Pemulihan Aset Capai Rp289,3 Miliar

JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menggelar Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026 sebagai bagian dari rangkaian menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

Kegiatan yang dibuka Kepala BPA Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya, Senin (10/8/2026), berlangsung secara hybrid dari Kantor BPA Kejaksaan RI di Jakarta dan diikuti jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Patris menegaskan, lelang tersebut bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan implementasi prinsip “Recovery is Justice” atau pemulihan sebagai bagian dari keadilan.

“Keadilan tidak hanya diukur dari putusan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan serta dirasakan manfaatnya secara nyata. Pemulihan aset adalah bagian tak terpisahkan dari keadilan itu sendiri,” tegas Patris.

Lelang serentak tersebut berlangsung selama lima hari, mulai 10 hingga 14 Agustus 2026. Proses penjualan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai wilayah kerja masing-masing Kejaksaan Negeri.

Berdasarkan data BPA, sebanyak 365 Kejaksaan Negeri telah mendaftarkan objek dan berpartisipasi dalam lelang serentak. Sementara 78 Kejaksaan Negeri lainnya menjadi bahan evaluasi untuk diikutsertakan pada periode berikutnya.

Dari seluruh objek yang dilelang, total nilai limit diproyeksikan mencapai Rp289.397.309.438 atau sekitar Rp289,4 miliar.

Objek lelang memiliki nilai yang sangat beragam. Nilai limit terendah tercatat hanya Rp3.000, berupa scrap fanbelt motor. Sementara nilai limit tertinggi mencapai Rp9.111.240.000, berupa satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Untung Arifin.

BPA menyatakan keberagaman nilai tersebut menunjukkan bahwa pemulihan aset tidak mengenal skala. Setiap aset yang berhasil dipulihkan dinilai memiliki arti bagi negara maupun masyarakat.

Objek yang dilelang meliputi Barang Rampasan Negara (BRN), Barang Sita Eksekusi (BSE), serta barang rampasan untuk pengembalian kerugian korban, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak yang telah berstatus clean and clear.

Selain mempercepat penyelesaian barang rampasan, kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran BPA dalam mengelola barang rampasan agar dapat kembali memberikan manfaat publik.

Lelang juga diarahkan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke Kas Negara sekaligus mempercepat pemulihan hak-hak korban melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

BPA juga menilai percepatan lelang penting untuk mencegah penumpukan barang bukti yang berpotensi mengalami penurunan nilai ekonomis.

Kinerja Kejaksaan Jadi Indikator

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, setiap Kejaksaan Tinggi akan merekapitulasi hasil lelang dari seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya.

Data yang dilaporkan antara lain mencakup persentase keberhasilan lelang, jumlah peserta bidding, realisasi setoran ke Kas Negara/RPL, serta metode pemasaran yang digunakan.

Laporan tersebut wajib disampaikan kepada BPA paling lambat 27 Agustus 2026.

Menariknya, keberhasilan pelaksanaan lelang juga akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja satuan kerja. Kejaksaan Negeri Tipe A, Kejaksaan Negeri Tipe B, serta Kejaksaan Tinggi dengan kinerja terbaik akan memperoleh penghargaan resmi dari Kejaksaan RI.

Penghargaan tersebut akan diumumkan pada Puncak Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, 2 September 2026.

Kegiatan pembukaan turut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Direktur Lelang DJKN Syukriah, Direktur Penilaian Edih Mulyadi, Plt. Sekretaris BPA Chatarina Muliana Girsang, serta Plt. Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle. (bc/isl)