Hukum

Jaksa Agung Lantik Pejabat Utama Kejaksaan Agung, Tekankan Soliditas dan Penguatan Marwah Institusi

JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik, mengambil sumpah, dan memimpin serah terima jabatan enam Pejabat Eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan institusi secara profesional, transparan, akuntabel, serta penuh tanggung jawab.

“Di tengah dinamika yang sedang dihadapi institusi, setiap pejabat yang dilantik dituntut mampu menunjukkan kepemimpinan yang tangguh, menjaga soliditas, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas yang mumpuni, objektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Burhanuddin.

Enam pejabat yang dilantik yakni:

  • Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Jaksa Agung;
  • Dr. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum);
  • Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus);
  • Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI;
  • Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset; serta
  • Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.

Arahan Khusus untuk Setiap Pejabat

Kepada Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Burhanuddin meminta agar memperkuat fungsi pengawasan, membangun sinergi antara bidang teknis dan pendukung, serta mengendalikan penanganan perkara di bidang tindak pidana umum maupun khusus agar berjalan profesional, objektif, transparan, dan independen. Ia juga diminta melakukan evaluasi berkala guna mencegah penanganan perkara yang berlarut-larut.

Untuk Jampidum Leonardo Eben Ezer Simanjuntak, Jaksa Agung menekankan pentingnya melanjutkan program strategis serta memperkuat peran penuntut umum sebagai dominus litis. Seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru, seluruh jajaran diminta mampu menerapkannya secara profesional dengan mengedepankan penegakan hukum yang humanis, berintegritas, serta berkeadilan.

Sementara kepada Jampidsus Kuntadi, Burhanuddin menegaskan bahwa pengunduran diri pejabat sebelumnya tidak boleh mengganggu kesinambungan pemberantasan korupsi. Kuntadi diminta segera melakukan konsolidasi internal, membangkitkan kembali semangat jajaran “Gedung Bundar”, serta memastikan seluruh perkara korupsi ditangani secara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, dan bebas intervensi.

Selain itu, Kuntadi juga dipercaya sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Khusus penanganan perkara dugaan korupsi atas nama tersangka DR dan FA yang berasal dari penyidik Polri, Jaksa Agung menegaskan penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rudi Margono.

Kepada Kepala Badan Diklat Harli Siregar, Jaksa Agung meminta modernisasi sistem pendidikan dan pelatihan dengan kurikulum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika hukum global, sekaligus terus menanamkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa serta doktrin een en ondeelbaar.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Patris Yusrian Jaya diminta memastikan pemulihan aset hasil tindak pidana dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terintegrasi sehingga penegakan hukum benar-benar memberikan manfaat nyata bagi negara dan korban.

Adapun Staf Ahli Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum Hermon Dekristo diminta aktif memberikan analisis, pemetaan risiko, serta rekomendasi strategis kepada pimpinan terkait perkembangan isu politik, keamanan nasional, dan penegakan hukum.

Jangan Hidup di “Menara Gading”

Menutup arahannya, Burhanuddin mengingatkan seluruh pejabat yang baru dilantik agar tidak menjadi pemimpin yang berjarak dengan bawahannya.

“Jangan menempatkan diri seolah-olah hidup di menara gading. Pemimpin harus mau turun langsung ke bawah, hadir di tengah bawahan, mendengarkan, serta memberikan solusi atas setiap permasalahan,” pesannya.

Ia juga mengingatkan bahwa sumpah jabatan bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada negara, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Sumpah jabatan yang diucapkan tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan negara, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Ingat! Jangan pernah sekalipun pertaruhkan marwah institusi dan kepercayaan masyarakat hanya demi kepentingan pribadi,” tegas Jaksa Agung.

Prosesi pelantikan turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Barita Simanjuntak, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini beserta jajaran pengurus, para Pejabat Eselon II, serta pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. (bc/isl)