JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti masih rendahnya pemulihan aset dan pengembalian kerugian kepada korban tindak pidana. Dalam sejumlah perkara yang melibatkan banyak korban, aset atau harta benda yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan disebut paling banyak hanya mencapai 10 persen dari nilai kejahatan yang terjadi.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat menutup Seminar Nasional Hukum yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
“Karena harta benda, uang, dan lain-lainnya yang dapat diselamatkan dalam suatu perkara yang sifatnya korbannya itu banyak, paling banyak kita menerima itu 10 persen dari kejahatan yang terjadi,” kata Burhanuddin.
Menurutnya, salah satu kendala utama dalam optimalisasi pemulihan kerugian korban adalah keterbatasan aset yang diserahkan penyidik kepada kejaksaan untuk diproses lebih lanjut dan dibuktikan di pengadilan.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan sekaligus memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan secara maksimal.
“Tapi kan permasalahannya terbentur kepada aset yang kami terima dari penyidik yang dapat kami buktikan di pengadilan,” ujarnya.
Burhanuddin mencontohkan persoalan yang dihadapi dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya. Dalam perkara tersebut, penyitaan aset berupa gedung tidak serta-merta membuat proses pemulihan kerugian berjalan lancar. Pasalnya, ketika aset hendak dilelang, masih terdapat persoalan tanggungan yang membebani objek tersebut.
“Kita sita gedung itu. Tetapi begitu mau dilelang, ada harga tanggungan. Ini yang menyebabkan kami kesulitan untuk mengambil ini,” ungkapnya.
Ia mengakui, terdapat kesenjangan antara harapan untuk mengembalikan hak-hak korban secara adil dan merata dengan kondisi nyata yang dihadapi dalam proses penegakan hukum. Kompleksitas persoalan aset menjadi salah satu faktor yang mempersulit upaya tersebut.
“Keinginan kami begini, tapi fakta yang ada begini. Ini kadang-kadang sulit,” tuturnya.
Perlu Sinergi untuk Memulihkan Hak Korban
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Burhanuddin menegaskan bahwa upaya pemulihan aset dan pengembalian kerugian korban tidak dapat hanya mengandalkan kejaksaan. Diperlukan kerja sama berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kurator, serta partisipasi aktif masyarakat.
Menurutnya, informasi dari masyarakat mengenai keberadaan aset yang berkaitan dengan perkara pidana dapat membantu aparat penegak hukum menelusuri dan mengoptimalkan penyelamatan aset.
“Masyarakat pun bisa membantu kami untuk melakukan ini. Mungkin masyarakat mengetahui di mana saja harta-hartanya bisa diberitahukan kepada kami, supaya kami bisa bergerak, bisa kami kumpulkan,” ajaknya.
Pernyataan Jaksa Agung tersebut menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penjatuhan hukuman terhadap pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan kerugian dan mengembalikan hak-hak korban.
Optimalisasi pemulihan aset membutuhkan penelusuran harta sejak awal penanganan perkara, pengelolaan barang sitaan yang efektif, serta koordinasi antarlembaga agar putusan pengadilan dapat memberikan manfaat nyata bagi para korban. (bc/isl)
