JAM PIDSUS Periksa Saksi dari Foster & Oil Energy Terkait Perkara KSO Pertamina EP Bekasi

Hukum11 Dilihat

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dari Foster & Oil Energy Pte. Ltd. terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi yang bekerja sama dengan PT Pertamina EP melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO).

BACA JUGA :  Dr. Sutikno Lantik 15 Pejabat Baru di Lingkungan Kejati Jawa Barat

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Jumat (23/10/2026). Saksi berinisial HR hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara kerja sama yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

BACA JUGA :  BPA Berhasil Lelang 1 Bidang Tanah di Jakarta Timur Senilai Rp12,3 Miliar Perkara Korupsi a.n Terpidana Eko Edi Putranto dkk

Menurutnya, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola kerja sama antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara masih berada dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus diperlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan asas praduga tidak bersalah. (bc/isl)