Singapura Surati 10 Perusahaan RI soal Kebakaran Hutan, Ini Daftarnya

JAKARTA — Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) mengirimkan pemberitahuan tindakan pencegahan (Preventive Measure Notices/PMN) kepada 10 perusahaan di Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilai berpotensi berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas ke Singapura.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Singapura menangani pencemaran kabut asap lintas batas sekaligus meminta perusahaan mengambil langkah konkret untuk mencegah dan menangani kebakaran di lahan yang mereka miliki atau kelola di Indonesia.

Dikutip dari situs resmi NEA, tujuh perusahaan menerima PMN terkait kebakaran di Sumatera pada Jumat (16/10/2026). Sementara itu, tiga perusahaan lainnya menerima pemberitahuan serupa terkait kebakaran di Kalimantan pada Senin (19/10/2026).

Berikut daftar 10 perusahaan Indonesia yang menerima pemberitahuan tersebut:

  1. PT Bumi Andalas Permai (BAP)
  2. PT Bumi Mekar Hijau (BMH)
  3. PT SBA Wood Industries (SBAWI)
  4. PT Paramitra Mulia Langgeng (PML)
  5. PT Sumatera Alam Anugerah (SAA)
  6. PT Hutan Lestari Raya (HLR)
  7. PT Bangkanesia (BKN)
  8. PT Buana Megatama Jaya (BMJ)
  9. PT Mananjung Hayak (MH)
  10. PT Baratama Putra Perkasa (BPP)
BACA JUGA :  Terkait Karhutla di Kalbar, 9 Korporasi Dijatuhi Sanksi, Izin PT Wana Lestari Jaya Dicabut

Melalui PMN tersebut, NEA meminta perusahaan mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang mereka miliki atau tempati di luar wilayah Singapura.

Perusahaan juga diminta menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran di lahan tersebut. Selain itu, mereka harus menyerahkan rencana tindakan kepada NEA yang menjelaskan upaya pemadaman, pencegahan penyebaran api, serta langkah-langkah untuk mencegah kebakaran serupa terulang.

NEA Minta Dokumen dari 10 Perusahaan Terdaftar di Singapura

Selain mengirimkan PMN kepada perusahaan di Indonesia, NEA juga meminta dokumen dan informasi terkait kejadian kebakaran di wilayah konsesi perusahaan.

BACA JUGA :  KARHUTLA: HUTAN TERBAKAR ATAU DIBAKAR?

Informasi yang diminta mencakup langkah-langkah yang telah dilakukan untuk memadamkan api serta hubungan perusahaan dengan entitas terkait yang beroperasi di Indonesia maupun Singapura.

NEA turut mengirimkan pemberitahuan berdasarkan Pasal 10 Transboundary Haze Pollution Act (THPA) kepada 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura dan bergerak di sektor kelapa sawit atau kehutanan.

Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui memiliki konsesi lahan di Indonesia atau mempunyai perusahaan terafiliasi yang menguasai konsesi di Indonesia.

Berikut daftar 10 perusahaan yang dimintai dokumen dan informasi:

  1. Asia Pulp & Paper Company Limited
  2. Asia Pulp & Paper Company (China) Limited
  3. Bumitama Agri Ltd
  4. Golden Agri International Pte Ltd
  5. First Resources Ltd
  6. Indofood Agri Resources Ltd
  7. Kencana Agri Ltd
  8. TSH Global Plantation Pte Ltd
  9. TSH Oversea Pte Ltd
  10. Wilmar International Ltd
BACA JUGA :  Kadiv PAS Kumham Sumut Tinjau Lokasi Rumah Singgah Griya Abhiparaya

Melalui pemberitahuan berdasarkan Pasal 10 THPA, NEA meminta informasi mengenai hubungan perusahaan-perusahaan tersebut dengan entitas terafiliasi di Singapura dan Indonesia, lokasi konsesi lahan yang dimiliki, serta langkah pencegahan dan penanganan kebakaran selama musim kemarau tahun ini.

Permintaan tersebut juga mencakup tindakan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan terafiliasi mereka di Indonesia.

Singapura Tegaskan Penegakan Hukum Kabut Asap Lintas Batas

NEA menegaskan komitmennya untuk mengidentifikasi dan meminta pertanggungjawaban perusahaan, baik lokal maupun asing, yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap lintas batas di Singapura berdasarkan ketentuan THPA.

Penerbitan pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari proses meminta informasi dan mendorong tindakan pencegahan. Pemberitahuan itu sendiri tidak serta-merta berarti perusahaan yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah menyebabkan kebakaran atau pencemaran kabut asap lintas batas. (bc/isl)