Terkait Karhutla di Kalbar, 9 Korporasi Dijatuhi Sanksi, Izin PT Wana Lestari Jaya Dicabut

PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menjatuhkan sanksi kepada sembilan korporasi yang terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari sembilan perusahaan tersebut, satu korporasi, yakni PT Wana Lestari Jaya (PT WLJ), disebut telah dicabut izinnya.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) DLHK Provinsi Kalimantan Barat, Hairil Anwar, saat menerima massa aksi unjuk rasa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Pontianak di depan Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Jumat (9/10/2026) sore.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak pemerintah agar bersikap transparan dengan memublikasikan nama-nama perusahaan yang dijatuhi sanksi terkait karhutla, termasuk perkembangan penanganan terhadap masing-masing korporasi.

Mahasiswa menilai keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui langkah konkret pemerintah dalam menindak perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA :  Karhutla di Desa Betaua Touna Hanguskan 5 Hektare, Asap Tebal Membubung

Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, nama-nama seluruh korporasi yang dikenai sanksi belum dipublikasikan secara terbuka.

Sembilan Korporasi Dikenai Berbagai Sanksi

Hairil Anwar menjelaskan, dari sembilan korporasi yang dikenai sanksi, satu perusahaan mendapatkan sanksi pencabutan izin, lima perusahaan dikenai pembekuan izin, sedangkan tiga perusahaan lainnya dijatuhi sanksi administratif berupa paksaan pemenuhan kewajiban.

“Itu tadi sembilan korporasi yang kita berikan sanksi. Yang satu pencabutan izin PT Wana Lestari Jaya, yang lima itu pembekuan, yang tiga sanksi paksaan pemenuhan kewajiban,” ungkap Hairil.

Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan massa aksi mahasiswa yang meminta penjelasan mengenai tindak lanjut pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berkaitan dengan peristiwa karhutla di Kalimantan Barat.

Dalam penerimaan massa aksi tersebut, turut hadir Kasatpol PP Suherman, Plt. Kepala BKAD Christianus Lumano, Plt. Kepala BPBD Ridwan, Hairil Anwar, serta Kepala Dinas PUPR dan Perkim Damianus Kans Pangaraya.

BACA JUGA :  Kapolri: Kepercayaan Publik ke Polri 80,6%, Buah Kerja Keras dan Transformasi Digital Layanan

PT Wana Lestari Jaya Beroperasi di Sanggau dan Sekadau

PT Wana Lestari Jaya diketahui beroperasi di wilayah Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Perusahaan tersebut disebut memiliki area konsesi hutan tanaman seluas kurang lebih 29.140 hektare.

Pada akhir 2025 hingga perkembangan pada 2026, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan mengambil langkah pencabutan izin terhadap PT Wana Lestari Jaya bersama sejumlah perusahaan lainnya.

Pencabutan izin tersebut dikaitkan dengan tindakan pemerintah terhadap perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan di dalam area konsesi mereka. Namun, dasar keputusan dan rincian penetapan tanggung jawab masing-masing perusahaan perlu dirujuk pada dokumen resmi pemerintah.

Status PT Rafi Kamajaya Abadi Dipertanyakan

Selain kasus yang berkaitan dengan PT Wana Lestari Jaya, kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Melawi juga menjadi perhatian. Di kawasan Nanga Kayan, api dilaporkan pertama kali muncul di area perusahaan PT Rafi Kamajaya Abadi sebelum merembet ke lahan milik warga.

BACA JUGA :  Kabareskrim Polri Tekankan Integritas dan Profesionalisme Personel Reskrim Polda Kepri

Meski demikian, belum diketahui apakah PT Rafi Kamajaya Abadi termasuk dalam sembilan korporasi yang dijatuhi sanksi oleh pemerintah sebagaimana disampaikan DLHK Provinsi Kalimantan Barat.

Informasi mengenai status penanganan perusahaan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak DLHK maupun instansi pemerintah terkait.

Riwayat kebakaran lahan yang disebut pernah terjadi di area PT Rafi Kamajaya Abadi pada tahun-tahun sebelumnya juga perlu ditelusuri melalui dokumen dan keterangan resmi untuk memastikan kronologi serta tindak lanjut penanganannya.

Desakan mahasiswa agar pemerintah membuka identitas perusahaan yang dijatuhi sanksi menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam penanganan karhutla. Keterbukaan informasi diharapkan dapat memperjelas langkah penegakan hukum, mendorong akuntabilitas korporasi, serta memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. (bc/isl)