JAM PIDSUS Periksa Satu Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM

Hukum8 Dilihat

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, periode 2013 hingga 2025.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (8/10/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dimaksud.

BACA JUGA :  Badiklat Kejaksaan dan UI Perkuat Sinergi, Harli Siregar Dorong Pembentukan Pusat Studi Kajian Kejaksaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa berinisial BH, yang merupakan pihak dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu BH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis (8/10/2026).

BACA JUGA :  Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Nikel di Sultra

Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara PT CCM.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (bc/isl)