JAM-Pidum Setujui 4 Restorative Justice Tindak Pidana Narkoba 

Hukum, Nasional45 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 4 (empat) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Senin (16/12/2024).

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

Tersangka Muhammad Reypal pgl Reypa bin Risman dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Seorang Anak Perempuan di Nias Selatan Disiksa Keluarganya, Kedua Kakinya Patah

Kemudian tersangka Ezi Kurnawandra pgl Ezi dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lalu tersangka Piral Indra Wijaya alias Indra bin Hermanto dari Kejaksaan Negeri Purbalingga, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Kunjungan Kerja ke Sumut, Jaksa Agung Pesan untuk Jaga Marwah Institusi dan Hindari Perbuatan Tercela

Selanjutnya tersangka Saiful Anwar alias Saiful bin Alm. Achmad Ilham dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka karena berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika.

Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user), juga tidak masuk ke dalam DPO.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Pembunuhan Nakhoda Kapal Poseidon 3, Keluarga Besar Marga Sianturi se Indonesia Minta Kapolri Turun Tangan

Dari hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika, juga belum peenah direhab, setidaknya tidak lebih dari dua kali.

Para tersangka juga diketahui tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.(bc)