Hukum

Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN Kawal Program Pembangunan Nasional

JAKARTA — Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M.  menegaskan pentingnya penguatan kompetensi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengawal berbagai program strategis pembangunan nasional.

Hal tersebut disampaikan Prof. Narendra Jatna saat menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Kompetensi Jaksa Pengacara Negara dalam Strategi Penanganan Perkara Perdata, Tata Usaha Negara, dan Pengelolaan Aset Pemerintah” yang digelar di Aula Gedung Utama Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (11/5/2026).

Dalam paparannya, Jamdatun menyampaikan bahwa institusi Kejaksaan tengah menjalani transformasi besar sesuai amanat RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029. Transformasi tersebut menitikberatkan pada penguatan fungsi Advocaat Generaal atau Jaksa Pengacara Negara sebagai One State Legal Voice.

“Jaksa Pengacara Negara bukan sekadar menangani perkara di persidangan, tetapi juga menjadi pengawal kepentingan hukum negara dalam pembangunan nasional,” ujar Narendra Jatna.

Menurutnya, posisi strategis JPN memiliki tanggung jawab menyatukan sikap hukum negara agar tercipta konsistensi kebijakan di berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD.

Ia menegaskan, Kejaksaan kini tidak lagi hanya hadir sebagai aparat penegak hukum yang bersifat pasif, melainkan aktif melakukan mitigasi risiko hukum sejak tahap perencanaan hingga evaluasi program pembangunan.

Dalam implementasinya, JPN diberi mandat mengawal sejumlah program prioritas nasional, di antaranya program Makan Bergizi Gratis, penguatan ketahanan pangan melalui cetak sawah, serta berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Melalui instrumen Legal Assistance dan Legal Audit, JPN memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai koridor hukum, akuntabel, dan terlindungi dari potensi sengketa,” jelasnya.

Selain penguatan aspek litigasi, Jamdatun juga menekankan pentingnya strategi non-litigasi melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution seperti mediasi dan arbitrase. Langkah tersebut dinilai lebih efektif dalam menyelesaikan sengketa antarinstansi tanpa harus berlarut di ruang persidangan.

Di bidang pengelolaan aset negara, JPN diharapkan mampu melakukan inventarisasi, validasi, hingga penyelamatan aset pemerintah secara cepat dan terukur dengan dukungan teknologi digital serta integrasi data.

Lebih lanjut, Jamdatun menjelaskan bahwa transformasi paradigma kerja JPN juga diikuti perubahan sistem penilaian kinerja melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Individu (IKI).

“Keberhasilan Jaksa Pengacara Negara tidak lagi diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi dari kualitas layanan hukum, efektivitas penyelamatan keuangan negara, dan dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Banten B. Maria Erna Elastiyani beserta para Kepala Kejaksaan Negeri dan Jaksa Pengacara Negara se-wilayah Banten. (bc)