Jakarta– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memaparkan sejumlah fakta yang disebut berasal dari alat bukti elektronik dan dokumen persidangan terkait keterlibatan terdakwa Nadiem Makarim.
JPU mengungkap bahwa sebelum menjabat sebagai menteri, terdakwa disebut telah memiliki hubungan bisnis melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dengan Google Asia Pacific dengan nilai investasi lebih dari USD 349 juta. Kerja sama tersebut meliputi layanan teknologi seperti Google Maps dan Google Cloud yang disebut berkaitan dengan arah kebijakan digitalisasi pendidikan di kementerian.
Menurut JPU, enam bulan sebelum penunjukan resmi sebagai menteri, terdakwa diduga telah mengetahui posisi yang akan ditempatinya. Dalam kurun waktu tersebut, disebut terbentuk grup WhatsApp yang beranggotakan sejumlah pihak di luar struktur resmi pemerintahan, termasuk Jurist Tan dan Fiona Handayani.
“Grup tersebut diduga digunakan untuk menyusun strategi penggantian pejabat organik, perubahan anggaran, serta perumusan kebijakan digitalisasi pendidikan,” ujar JPU dalam persidangan.
Jaksa juga menilai terdakwa membawa pola kepemimpinan korporasi ke dalam kementerian dengan lebih mengandalkan apa yang disebut sebagai “shadow organization” dan staf khusus dibandingkan pejabat struktural resmi di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam persidangan, JPU menyebut terdapat indikasi kejahatan kerah putih (white collar crime) yang dirancang secara sistematis. Bukti elektronik yang dipaparkan menunjukkan pembahasan mengenai pengadaan Chromebook telah dilakukan sejak Februari 2020, atau sebelum rapat resmi pengambilan keputusan pada Mei 2020.
Meski terdakwa membantah adanya kesepakatan awal, jaksa menyatakan jejak digital memperlihatkan pembicaraan mengenai nilai proyek dan potensi kontribusi pihak Google kepada kementerian.
Selain itu, JPU turut menyoroti posisi terdakwa sebagai beneficiary owner di PT AKAB melalui kepemilikan saham Seri B yang disebut memiliki hak suara dominan. Menurut jaksa, struktur kepemilikan saham tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan kendali terdakwa dalam perusahaan.
Jaksa juga menyampaikan adanya dugaan keuntungan finansial yang terus mengalir kepada terdakwa melalui pergerakan dan transaksi penjualan saham sepanjang periode 2022 hingga 2024 dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Dalam persidangan, terdakwa disebut tidak dapat menjelaskan secara rinci jumlah kepemilikan saham yang dimilikinya. Hal itu, menurut JPU, memperkuat dugaan adanya pengendalian tersembunyi (directing mind) dalam aksi korporasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
JPU Roy Riady menegaskan seluruh uraian yang disampaikan di persidangan didasarkan pada alat bukti yang sah, termasuk bukti elektronik yang telah diajukan dalam proses persidangan. (bc)