JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) menggelar Pelatihan Corporate Strategy dan Komunikasi Publik pada 13–16 Oktober 2026 di Hotel Mercure, Jalan Gatot Subroto Kav. 1, Kuningan Barat, Jakarta Selatan. Kegiatan yang diikuti 140 peserta dari internal Kejaksaan ini bertujuan memperkuat kapasitas dan profesionalisme Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung transformasi kelembagaan melalui Program Super Prioritas Advocaat Generaal.

Pelatihan tersebut diikuti Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, para kepala kejaksaan negeri, kepala subdirektorat, kepala bagian, kepala seksi, kepala subbagian, serta Jaksa Pengacara Negara.
Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam merumuskan strategi organisasi, mengelola komunikasi publik, serta memperkuat reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Materi yang diberikan mencakup strategi korporasi Kejaksaan, pengelolaan kegiatan strategis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, komunikasi publik, penyusunan naskah kehumasan, publikasi, pembuatan konten digital, pemetaan dan pengelolaan opini publik, penanganan krisis komunikasi, hingga penguatan reputasi lembaga.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara harus memiliki kemampuan strategis dan komunikasi yang memadai untuk menjawab dinamika hukum serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Peran Jaksa Pengacara Negara tidak berhenti pada penyelesaian permasalahan hukum setelah sengketa terjadi, tetapi juga harus mampu mencegah timbulnya persoalan hukum melalui pemetaan risiko, pemberian pertimbangan yang tepat, serta penyusunan strategi hukum yang komprehensif,” tegasnya.
Menurutnya, komunikasi publik merupakan kompetensi strategis untuk membangun kredibilitas institusi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap aparatur dituntut mampu menyampaikan persoalan hukum secara jelas dan tepat tanpa mengurangi substansi hukum, dengan tetap memperhatikan etika profesi, kerahasiaan jabatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kinerja yang baik harus didukung oleh komunikasi yang baik. Seorang Jaksa Pengacara Negara harus mampu menjelaskan persoalan hukum yang kompleks dengan bahasa yang mudah dipahami tanpa mengurangi ketepatan substansi hukumnya,” ujarnya.
Penguatan kompetensi tersebut sejalan dengan Program Super Prioritas Advocaat Generaal, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029.
Program ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas dan kapabilitas Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Sila H. Pulungan dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung transformasi kelembagaan Kejaksaan.
“Pelatihan ini hendaknya dimaknai sebagai investasi strategis dalam meningkatkan profesionalisme dan memperkuat transformasi Jaksa Pengacara Negara, bukan sekadar kegiatan peningkatan kompetensi yang bersifat seremonial,” ungkapnya.
Melalui pelatihan ini, para peserta diharapkan mampu menerapkan strategi organisasi secara terarah, mengelola komunikasi publik secara profesional, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum.
Penguatan kapasitas tersebut diharapkan turut mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional, dan perlindungan kepentingan negara, sekaligus mewujudkan Kejaksaan Republik Indonesia yang profesional, modern, berintegritas, dan dipercaya publik. (bc/isl)
