KPK Ungkap Identitas 8 Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Eks Kepala BBPJN Ikut Terseret

Hukum, Sumut12 Dilihat

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas delapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, delapan tersangka tersebut sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Oktober 2026. Namun, hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan penyidik.

“Dalam pemeriksaan pekan kemarin, pihak-pihak yang dipanggil dan hadir adalah tujuh dari delapan orang tersangka,” kata Budi, Selasa (13/10/2026).

Selain Stanley, tujuh tersangka lainnya terdiri atas mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut, Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian.

Berikutnya, tiga mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, yakni Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko.

BACA JUGA :  Kondisi Rumah Wartawan di Karo yang Terbakar Usai Liput Judi dan Narkoba

Dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut, T. Rahmatsyah Putra, serta mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut, Manaek Manalu.

Budi menjelaskan, Munson Hutauruk merupakan satu-satunya tersangka yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 7 Oktober 2026. Sementara itu, tujuh tersangka lainnya diperiksa untuk mendalami dugaan pengondisian proyek pembangunan jalan serta dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Jadi, kami masih fokus di wilayah tersebut yang kemudian ada dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum tersangka tersebut. Semuanya tentu masih terus didalami,” ujarnya.

KPK belum mengungkap secara terperinci dugaan perbuatan masing-masing tersangka maupun besaran uang yang diduga diterima dalam pengembangan perkara ini.

Pengembangan Penyidikan Sejak September 2026

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan delapan tersangka baru pada 7 Oktober 2026. Penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan sejak September 2026.

BACA JUGA :  Napak Tilas Dakwah Nabi Muhammad Saw, Jemaah Haji Kloter 09 KNO Adakan City Tour Makkah

Pengembangan perkara ini berlanjut dari penyidikan yang dimulai pada 5 Mei 2026 melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara awal yang terbagi menjadi dua klaster.

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Sumut saat itu, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK, Rasuli Efendi Siregar; serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.

BACA JUGA :  LMP MBG Sambut Kembalinya Distribusi Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Haji Suratman: Fondasi Generasi Cerdas dan Sehat

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun, dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan korupsi empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sementara itu, klaster kedua menyangkut dua proyek di Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

Total nilai enam proyek yang menjadi objek perkara awal tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Dengan penetapan delapan tersangka baru, jumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara awal beserta pengembangannya mencapai 13 orang.

Meski demikian, dugaan tindak pidana terhadap para tersangka dalam pengembangan perkara ini masih dalam proses penyidikan KPK. Rincian peran masing-masing tersangka dan dugaan aliran uang masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari penyidik. (bc/isl)