JAKARTA – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative Justice) dalam tindak pidana narkotika, Kamis (13/3/2025).
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu Tersangka dari Muhammad Iqbal bin Hendrison Pgl Iqbal dari Kejaksaan Negeri Subussalam, yang disangka melanggar Primair Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. (bc)